Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seminggu Operasi Patuh Semeru 2019 Berlangsung, Satlantas Polres Pamekasan Tindak 1.085 Pelanggar

Selama tujuh hari berlangsung Operasi Patuh Semeru 2019 Polres Pamekasan tindak 1.085 pelanggar lalu lintas.

TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Suasana personel kepolisian Satlantas Polres Pamekasan saat menindak para pelanggar lalu lintas di Pamekasan, Rabu (4/9/2019). 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Selama tujuh hari berlangsung 'Operasi Patuh Semeru 2019' mulai dari Kamis, 29 Agustus hingga 4 September 2019, Satlantas Polres Pamekasan tindak 1.085 pelanggar lalu lintas, Rabu (4/9/2019).

Dari jumlah tersebut terdiri dari 307 pelanggan lalu lintas tidak memakai Helm SNI, 130 melawan arus, 35 menggunakan ponsel saat berkendara, 165 pengendara dibawah umur, 74 tidak memakai safety belt dan 374 pelanggaran lain-lain.

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Didik Sugiarto mengatakan, pelanggar lalu lintas di Pamekasan masih didominasi kendaraan sepeda motor, yakni sebanyak 900 pelanggar.

"Untuk pekerjaan pelanggar masih didominasi Karyawan swasta 470 pelanggar. Sedangkan usia pelanggar terbanyak adalah usia produktif 26-30 tahun sebanyak 387 pelanggar," kata AKP Didik Sugiarto kepada TribunMadura.com, Rabu (4/9/2019).

Harga Tembakau Pamekasan Anjlok, Petani Tuding Pihak Gudang Beli Tembakau dari Pulau Jawa

Kuli Bangunan di Pamekasan Tewas Tersengat Listrik Saat Hendak Mengecat Tembok

Lebih lanjut AKP Didik Sugiarto mengimbau bagi pengguna jalan agar persiapkan surat-surat berupa SIM dan STNK serta kelengkapan kendaraan bermotor sebelum berangkat.

Patuhilah peraturan lalu lintas dan budayakan sopan santun serta etika berlalu lintas dijalan dengan baik.

Pakailah helm SNI dan hindari berboncengan tiga.

"Selain itu pasang sabuk pengaman. Perhatikan batas kecepatan. Jika mabuk jangan berkendara. Anak dibawah umur dilarang nyetir kendaraan bermotor," imbaunya.

Selain itu AKP Didik Sugiarto juga meminta kepada para pengguna jalan agar jangan nyetir sembari memainkan dan menggunakan handphone.

Serta dilarang melawan arus dan diilarang menggunakan lampu Strobo atau rotator.

"Utamakan keselamatan baik diri anda maupun pengguna jalan yang lain," harapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved