Warga Dupak Surabaya, Pemasok Sabu - Sabu Divonis 12 Tahun di PN Lamongan
Achmad Bashori (47) warga Dupak Bubutan Surabaya, pemasok sabu - sabu di wilayah Pantura Lamongan Jawa Timur harus mendekam di penjara Lapas Kelas II
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Achmad Bashori (47) warga Dupak Bubutan Surabaya, pemasok sabu - sabu di wilayah Pantura Lamongan Jawa Timur harus mendekam di penjara Lapas Kelas II B Lamongan.
Terdakwa diganjar vonis 12 tahun penjara, 3 tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Shanty Elda Mayasari, 9 tahun penjara, Kamis (5/9/2019).
Yang memberatkan terdakwa adalah, ia sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama.
Kasus yang terjadi pada 10 April 2019 ini menyeret sejumlah tersangka yang terlibat dalam jaringan Achmad Bashori.
Terpidana ditangkap di lapangan bola di Kemantren Paciran Lamongan saat sedang bertransaksi dengan calon pembelinya.
Barang bukti yang diakui terpidana didapat dari nama seorang yang disebut Bos Edy dari Malang dan berhasil diamankan anggota Sat Reskoba cukup lumayan yakni seberat 11, 53 gram. Barang haram itu, dibeli terpidana dengan nilai Rp 25 juta.
Namun sebelum, Achmad Bashori bisa menikmati hasilnya, terpidana ditangkap anggota Sat Reskoba Polres Lamongan.
Polisi juga berhasil menangkap tersangka Bahrun Nawa yang terlibat dalam jaringan Achmad Bashori.
• Info Lengkap Ketentuan Tarif Bagasi Baru 6 Maskapai Indonesia, Ada Garuda Sampai Citilink, Catat!
• Timnas Indonesia Vs Malaysia, Kiper Timnas Malaysia Siap Hadapi Atmosfer Laga di Gelora Bung Karno
• Rendi Irwan Puji Kualitas Kepelatihan Wolfgang Pikal yang Baru Pertama Pimpin Latihan Persebaya
Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Bahrun Nawa dipisahkan dan sudah memasuki sidang tuntutan.
Terkait vonis yang diterima terpidana, Achmad Bashori menyerahkan kepada tim penasehat hukumnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terpidana, Aris Arianto dikonfirmasi Surya.co.id mengatakan, pihaknya masih pikir - pikir untuk menentukan langkah hukum akan banding atau tidak.
"Kalau hakim memutuskan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU, tentu punya pertimbangan lain. Kita harus hormati itu," katanya.
Sebagai penasehat hukum, ia tahu ada hal yang memberatkan bagi terpidana, karena pernah dihukum dengan kasus yang sama.(Hanif Manshuri/Tribunjatim.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/advokat-pengacara-hukum_20170810_145015.jpg)