Terjerat Korupsi Fee Proyek Ruang Kelas, Kepala Sekolah SDN Banyuanyar Sampang Dijebloskan Bui
Terjerat Korupsi Fee Proyek Ruang Kelas, Kepala Sekolah SDN Banyuanyar Sampang Dijebloskan Bui.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Sudarma Adi
Terjerat Korupsi Fee Proyek Ruang Kelas, Kepala Sekolah SDN Banyuanyar Sampang Dijebloskan Bui
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Dalam pengembangan kasus korupsi penarikan fee proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN II Banyuanyar Sampang, Kejari Sampang kembali menahan satu tersangka.
Tersangka tersebut EP yang merupakan Kepala Sekolah SDN IV dan V Banyuanyar Sampang.
"EP sudah berstatus tersangka dari pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya, AR dan MEW," kata Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo, Jumat (6/9/2019).
• Mutasi Jabatan Eselon II Pemkab Sampang, Bupati Slamet Junaidi Pastikan Tidak Akan Ada Mahar
• Diduga Kelelahan dan Sakit, Perempuan Asal Omben Meninggal di Depan Terminal Sampang
Ia mengatakan bahwa saat melakukan penyidikan keterangan AR dan MEW mengarah kepada EP.
Sehingga pihaknya melakukan penahanan dan membuat surat penyidikan.
"Peran EP menjadi koordinator penarikan fee proyek yang diangkat dari tahun 2018," jelasnya.
"Kemudian di proyeksikan awalnya untuk kegiatan bantuan pemerintah di SDN II Banyuanyar Sampang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Edi Sutomo menuturkan alasan penahanan EP sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Subyektif dan Obyektif.
Subyektif dikhawatirkan melarikan diri menghilangkan barang bukti atau melakukan perbuatannya lagi.
"Kalau obyektifnya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih," tuturnya.
Lebih lanjut, Edi Sutomo menyampaikan dimungkinkan kasus fee proyek tersebut terdapat tersangka lagi selain dari EP, namun pihaknya masih proses melakukan pengembangan.
"Dimungkinkan ada, kami kembangkan dulu," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dijebloskan-bui.jpg)