Polres Sumenep Tangkap DPO Pencuri Sapi Asal Kecamatan Pragaan
Polres Sumenep menangkap pelaku pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Rabu (18/9/2019).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Dalam rangka Ops Sikat Semeru 2019, Polres Sumenep menangkap pelaku pencurian dua ekor sapi di Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Rabu (18/9/2019).
Tersangka pencurian sapi ini bernama Fatlah, warga Dusun Rembang Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep yang sudah masuk Daftar Pencariam Orang (DPO) sesuai nomer surat DPO/02/VI/2016/Polsek, tanggal 1 Juni 2016 lalu.
"Tersangka sebelumnya masuk DPO sejak 2016 lalu, akibat dari kasus pencurian dengan kekerasan berupa 2 ekor sapi," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dihubungi TribunMadura.com.
• Banyak Kejahatan Online, Kapolres Gresik Imbau Masyarakat Tidak Terjebak Fintek
• Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Sabu-sabu di Kota Blitar Menangis Saat Ditangkap
• VIRAL Video Dewasa Pelajar SMA Prabumulih di WhatsApp, Berawal dari Video Call Pacar, Kenalan via FB
Menururtnya, tersangka yang sehari - harinya bekerja sebagai petani ini diduga telah mencuri dua ekor sapi milik korban Fathor Rahman, asal Dusun Sabidak Desa Sentil Daya, Kecamatan Pragaan.
"Petugas kami menangkap tersangka sesuai dasar laporan Polisi : LP/13/IV/2016/JATIM/RES SMP/SEek Prenduan, tanggal 29 April 2016. Dan barang buktinya berupa satu buah celurit bergagang kayu warna coklat dan dua ekor sapi jenis kelamin betina," katanya. (Ali Syahbana/Tribunjatim.com)