Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK di Kota Malang Diwarnai Aksi Tabur Bunga, Serukan 4 Poin Ini
Unjuk rasa tolak RUU KPK di Kota Malang diwarnai dengan aksi tabur bunga untuk KPK di depan gedung DPRD Kota Malang.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Melia Luthfi Husnika
Dan yang keempat pengesahan RUU KPK menjadi UU adalah pengkhianatan terhadap amanat reformasi.
"Pengesahan UU KPK adalah puncak dari segala bentuk pembunuhan sistematis terhadap agenda anti korupsi sekaligus membentang karpet merah bagi para elit korup di Indonesia," ujar Eki.
Untuk itu, Eki meminta kepada seluru elemen masyarakat khususnya masyarakat Kota Malang untuk tidak menyerah menyuarakan terhadap bentuk pelemahan KPK.
Ke depan rencananya MAK bersama masyarakat yang menolak pelemahan KPK akan mengupayakan konstitusional review di Mahkamah Konstitusi MK
Dikarenakan, cara logik untuk menolak RUU KPK tersebut ialah dengan cara melakukan konsitusional review.
"Seperti kita ketahui, penolakan tidak hanya dari kami saja, tapi seluruh elemen masyarakat melakukan penolakan. Oleh karena kami akan meneruskan kasus ini ke MK. Tentunya kami akan mendiskusikan lagi lebih dalam dengan koalisi masyarakat terkait dengan pengujian UU yang ditetapkan kemarin," tandasnya.