Kasus Penagihan Pembelian Tokek di Tumpang Malang, Pelaku Emosi Ditagih Korban Uang Muka
Unit Reskrim Polsek Tumpang, Kabupaten Malang menangkap Bambang Suryanto warga Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2019) mala
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Unit Reskrim Polsek Tumpang, Kabupaten Malang menangkap Bambang Suryanto warga Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Rabu (17/9/2019) malam.
Pria berusia 40 tahun ditangkap karena telah melakukan pengancaman disertai tindakan kekerasan terhadap Muhamad Aly Slamet Kertojoyo warga asal Desa Jatilangskung, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Kasubag Humas Polres Malang menjelaskan, awal mula polemik terjadi ketika Aly dan temannya mendatangi rumah Bambang Suryanto. Kedatangan Aly tersebut bermaksud untuk menagih uang muka pembelian binatang Tokek sebesar Rp 16 juta.
"Pada saat menagih tersebut pelapor (Aly) malah ditakut-takuti oleh terlapor (Bambang) dengan menggunakan senjata tajam jenis pedang. Kemudian Bambang mencakar bagian tangan kanan korban, hingga mengalami luka lecet," ujar Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah ketika dikonfirmasi, Kamis (18/9/2019) pagi.
• Pria Malang Emosi Uang Muka Jual Tokek 16 Juta Tak Dibayar Pembeli, Ancam Korbannya Pakai Pedang
• Besuk Jefri Nichol, Ibunda Bawa Ayam Geprek Kesukaan Sang Anak ke RSKO, Rindu Itu Sudah Pasti
• Salah Sebut Galih Mantan Suami, Barbie Kumalasari Tertawa, Melaney: Namanya Juga Boneka Halu
Ainun menambahkan, karena terbakar emosi, pelaku merusak handphone Samsung J5 milik korban dengan menggunakan senjata tajam pedang.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke jajaran Polsek Tumpang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya di Desa Slamet, Kecamatan Tumpang. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pedang berikut rangkanya," tutur Ainun kepada Tribunjatim.com. (ew/Tribunjatim.com)