Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Imam Nahrawi

Perjalanan Kasus Imam Nahrawi, Sempat Mengaku Lupa & Grogi saat Bersaksi hingga Kini Jadi Tersangka

Imam Nahrawi pernah melontarkan sejumlah kalimat menyikapi proses penyelidikan dugaan korupsi sebelum kini ditetapkan jadi tersangka.

Editor: Pipin Tri Anjani
TribunJatim.com/ Pipit Maulidya
Perjalanan Kasus Imam Nahrawi, Sempat Mengaku Lupa & Grogi saat Bersaksi hingga Kini Jadi Tersangka. 

Imam Nahrawi pernah melontarkan sejumlah kalimat menyikapi proses penyelidikan dugaan korupsi sebelum kini ditetapkan jadi tersangka.

TRIBUNJATIM.COM - Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Imam Nahrawi pernah melontarkan sejumlah kalimat menyikapi proses penyelidikan dugaan korupsi.

Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi diketahui kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

Dalam perjalanan kasus tersebut, Imam Nahrawi pernah melontarkan sejumlah kalimat menyikapi proses penyelidikan dugaan korupsi.

Apalagi Staf Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguak kasus.

Reaksi Keluarga Imam Nahrawi Pasca Jadi Tersangka oleh KPK, Sebut Alur Tak Jelas & Tuntut Keadilan

Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) merangkum dari berbagai sumber sederet kalimat Imam Nahrawi sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

1. Mengaku Lupa dan Grogi

Diberitakan Kompas.com (grup TribunJatim.com) pada 29 April 2019, Imam Nahrawi mengaku gugup saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).

Imam sampai kesulitan saat menjawab pertanyaan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019). Dalam sidang tersebut Menpora memberikan keterangan saksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora Mulyana, serta staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ()

"Maaf saya lupa, saya agak grogi," kata Imam saat menjawab pertanyaan jaksa.

Awalnya, Imam ditanyakan seputar struktur asisten deputi yang berada di bawah Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Akhirnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Imam.

Dalam penyidikan, Imam pernah menjelaskan satu per satu asisten deputi di Deputi IV Kemenpora.

Masing-masing yakni, asisten deputi tenaga olahraga, asisten deputi pembibitan olahragawan dan asisten deputi olahraga prestasi.

Kemudian, ada juga asisten deputi penerapan iptek keolahragawan.

Menpora Imam Nahrawi Resmi Jadi Tersangka, Sang Adik Sindir Status KPK hingga Singgung Hukum Rimba

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved