Polda Jatim Tetapkan Veronica Koman Buron, Ini Alasannya
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koma
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Veronica Koman.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahap gelar perkara dan upaya paksa.
"Kami setelah melakukan gelar perkara dan mengeluarkan DPO. Kami sudah melakukan upaya paksa dari pihak penyidik yaitu melakukan pencarian ke rumah yang di Jakarta dan melakukan penggeledahan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jatim, Jumat (20/9/2019).
Luki mengatakan dari penggledahan tersebut, ada sejumlah berkas yang dibawa polisi.
"Sementara masih diteliti dokumennya," katanya.
• Akhirnya Veronica Koman Buka Suara, Jawab Tudingan Polisi Mulai Soal Beasiswa Sampai Saldo Rekening
• Kecelakaan Maut Ambulans Pengantar Jenazah Vs Truk di Tol Tegal, 5 Korban Tewas, Sopir Truk Selamat
• Teror Pria Misterius di Purworejo, Belasan Wanita Jadi Korban Aksi Mesum, Diraba & Dicium saat Tidur
Statis DPO ini dilakukan setelah Veronica tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (18/9/2019).
"Sudah beberapa tahap pemanggilan pertama, kedua, tidak hadir. Setelah itu kami melakukan upaya paksa dan DPO. Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun masyarakat mengetahui bisa memberikan informasi kalau anggota polri yang melihat bisa penangkapan dan upaya paksa," tutup Luki.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/veronica-koman-pengacara-ham-yang-ditetapkan-sebagai.jpg)