Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Sewakan Gedung Hi-Tech Mall Rp 18,5 M per Tahun, Mau?

Gedung Hi-Tech Mall saat ini ada di tangan Pemkot Surabaya sejak hak guna usaha PT Sasana Boga memilih tidak memperpanjang haknya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Gedung Kondisi Hi Tech Mall yang semakin sepi bakal dialihfungsikan menjadi Gedung Kesenian Surabaya, Selasa (12/12/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gedung Hi-Tech Mall saat ini ada di tangan Pemkot Surabaya sejak hak guna usaha PT Sasana Boga memilih tidak memperpanjang haknya.

Namun Pemkot Surabaya memastikan, gedung Hi-Tech Mall ini akan ditawarkan ke pihak ketiga, bukan dikelola sendiri.

Hal ini sesuai yang dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) Kota Surabaya Maria Ekawati Rahayu.

"Kami sewakan gedung Hi-Tech Mall Rp 18,5 M per tahun kepada pihak ketiga. Harga sewa ini sudah sesuai hitungan tim apraisal independen," jelas Yayuk, panggilan akrab Maria Ekawati Rahayu, Senin (13/9/2019).

(Pemkot Surabaya Berlakukan Sewa Baru Buat Pedagang Hi-Tech Mall, Berikut Rincian Tarifnya!)

Gedung luas berlantai empat di Jl Kusuma Bangsa 116-118 Surabaya ini sekarang terdiri atas 354 stan.

Hi-Tech Mall terkenal sebagai pusat penyedia barang-barang elektronik komputer dan aksesorinya.

Namun sejak hak guna PT Sasana Boga berakhir 31 Maret 2019 lalu, sejumlah pedagang pun harus keluar.

Saat ini hanya ada segelintir pedagang yang masih bertahan di gedung ini, masih menyediakan barang-barang elektronik komputer dan aksesorinya

Namun dengan suasana gedung yang terbilang sepi, eskalator tak berfungsi, sejumlah lorong dengan penerangan seadanya, hingga sulitnya akses ke ATM.

(Pemkot Surabaya Akan Akomodasi Pedagang Hi-Tech Mall, Formulasinya Masih Dirumuskan)

Yayuk menyebut, Bangunan Pertokoan, Sarana Rekreasi dan Areal Parkir beserta semua peralatan yang sifatnya melekat pada Hi-Tech Mall diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada tanggal 1 April 2019.

Karena masa sewa lama berakhir, Pemerintah Kota Surabaya akan menunjuk pengelola gedung yang baru.

Sekaligus penyewa baru yang behubungan hukum dengan pedagang sesuai ketentuan.

"Gedung tetap seperti itu tak ada renovasi saat kami Sewakan," kata Yayuk. 

Yayuk menuturkan bahwa Pedagang dapat tetap berjualan, dengan syarat agar membuat surat pernyataan dilampiri fotocopy KTP. Serta fotocopy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.

"Sebelum adanya pengelola baru, maka operasional gedung Hi-Tech Mall dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Biaya operasional masa transisi tetap ditanggung pedagang sendiri. Bayar listrik sendiri," kata Yayuk.

Reporter: Surya/Nuraini Faiq

(Pemkot Surabaya Berlakukan Sewa Baru Buat Pedagang Hi-Tech Mall, Berikut Rincian Tarifnya!)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved