Mata Abdul Berkaca-kaca, Motornya yang Hilang 36 Hari Dikembalikan di Polres Pamekasan
Setelah digondol maling sekitar 36 hari, Abdul Majid akhirnya bisa kembali membawa pulan sepeda motornya di Expo Barang Bukti Kejahatan di Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Puluhan kendaraan hasil kejahatan yang dipajang di halaman Mapolres Pamekasan tersebut bisa diambil langsung oleh pemiliknya.
Ada pun jam pengambilan barang bukti hasil curian tersebut yakni dimulai pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB.
"Di Polres Pamekasan ada 29 kendaraan motor dan 2 kendaraan mobil. Silakan bisa diambil oleh pemiliknya yang merasa kehilangan dengan membawa beberapa persyaratan," katanya.
(Kisah Manis di Expo Barang Curian di Polda Jatim, Orang Ini Temukan Mobilnya yang Hilang 9 Bulan)
Kompol Kurniawan Wulandono juga mengutarakan, pihaknya tidak hanya akan mengembalikan kendaraan hasil curian tersebut secara cuma-cuma, namun juga menyiapkan layanan servis gratis.
Nantinya, masyarakat yang menemukan kendaraannya dalam kendaraan rusak, bisa langsung diperbaiki di lokasi.
"Kendaraan yang mengalami kerusakan, masyarakat tidak usah khawatir, karena kami juga siapkan servis secara gratis," ujarnya.
Lebih lanjut Kompol Kurniawan Wulandono mengatakan, proses pengambilan kendaraan bisa dilakukan dengan mudah.
Para pemilik cukup menunjukkan STNK, BPKB hingga bukti laporan kehilangan.
"Semua pengambilan gratis tanpa dipungut biaya. Silakan masyarakat Pamekasan yang kendaraannya hilang bisa diambil di Polres Pamekasan," imbaunya.
(Mudahkan Korban Pencurian Ambil Barang Bukti, Polda Jatim Berencana Luncurkan E-Barbuk)