Ajak Pesta Miras, Pemuda di Tulungagung Ini Perintahkan Orang Lain Keroyok Temannya
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap tiga terduga pelaku pengeroyokan terhadap Purwanto (38), warga Kelurahan Kedungsuko, Kecamatan Tulu
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Polisi berhasil menemuinya pada Minggu (29/9/2019) di daerah Desa Kromasan, Kecamatan Ngunut dan langsung dimintai keterangan.
Saat itulah penyidik curiga dengan jawaban Tri yang dinilai banyak kejanggalannya.
"Jawabannya banyak yang bertentangan dengan pernyataan sebelumnya," papar Anwari.
Setelah diinterogasi, Tri akhirnya mengakui bahwa dirinya yang menjadi otak pengeroyokan Purwanto.
Dari pengakuan Purwanto, polisi menangkap tiga pelaku penyerangan.
Dari tiga orang itu, F dinyatakan tidak ikut mengeroyok Purwanto, sehingga statusnya hanya sebagai saksi.
Lintang mengaku memukul lima kali di bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengenakan batu akik.
Sedangkan memukul kepala depan korban dengan tangan kosong juga sebanyak lima kali.
Sedangkan Tri mengakui hanya menjegal Purwanto saat akan melarikan diri.
Tri dan kawan-kawan telah menjadi tersangka, dan dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami motof tersangka mengeroyok korban," pungkas Anwari.
Informasi yang diperoleh dari warga, Tri curiga Purwanto adalah spion (mata-mata) polisi.
Kecurigaan ini muncul setelah salah satu temannya ditangkap polisi dan masuk penjara.
Tri kemudian merancang skenario seolah terjadi penyerangan oleh orang yang tak dikenal. (David Yohanes/Tribunjatim.com)