Terjerat Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Ruang Kelas Belajar, Mantan Kadisdik Sampang Ditahan
Kejari Sampang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang Jupri Ariyadi, Senin (30/9/2019).
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Kejari Sampang melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sampang Jupri Ariyadi, Senin (30/9/2019).
Jupri Ariyadi ditahan karena terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang.
Kasi Pidsus Kejari Sampang Edi Sutomo mengatakan bahwa penyidik menahan Jupri dengan alasan subyektif, yakni sesuai pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sedangkan alasan obyektifnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan tersangka karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
"Jupri akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sampang," ujarnya.
• BREAKING NEWS - Akibat Kerusuhan Di Wamena Papua, Puluhan Warga Sampang Madura di Pulangkan
• Dalam Sehari, 2 Lahan Gambut di Sampang Madura Terbakar
Sementara, Jupri merasa terkejut karena tidak menyangka dengan adanya penahanan tersebut.
Sebab dirinya mengaku sebagai pelapor terhadap kasus korupsi proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN II Ketapang.
"Saya sangat kaget atas penahanan ini, disini saya hanya sebagai pelapor dalam kasus ambruknya pembangunan RKB SMPN II Ketapang," ucapnya kepada insan pers.
Kemudian tidak hanya gedung SMP II Ketapang yang terjadi masalah, ia menyampaikan kaan ada gedung lain yang nantinya bermasalah.
“Bisa dilihat sendiri nanti yang roboh bukan hanya di SMPN 2 Ketapang saja,” tutupnya.