5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan ABG di Madura dua tahun silam?
Sebanyak 5 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan remaja 17 tahun di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan, Madura, divonis hukuman mati.
Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Bangkalan pada Senin (30/9/2019).
Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Sohib (46), menjadi pelaku terakhir yang dijatuhi hukuman mati, setelah empat rekannya, yaitu Moh Jeppar (28), Muhammad (32), Moh Hajir (52), dan Moh Hayat (38) juga telah divonis hukuman mati.
• Hubungan Inses Ibu & 2 Kakak Pemerkosa Bocah 5 Tahun Dikuak Polisi Lewat Celana Training
Dilansir Tribun Madura, Sohib terbukti bersalah atas meninggalnya sepasang remaja bernama AHM (20) dan AFL (17).
Sepasang remaja itu tewas di Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, pada Mei 2017.
Hakim Ketua Susanti Arsi W menyatakan terdakwa Sohib terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa juga turut serta melakukan kekerasan atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Sohib," ungkapnya.
Hakim menjatuhkan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Mei 2017, ketika Ahmad dan Ani Fauziyah Laili berada di Pantai Rongkang.
Terdakwa Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan, lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.