Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya

5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Ahmad Faisol/Surya
Terrdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Sohib (46), warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar divonis mati dalam sidang putusan di PN Bangkalan, Senin (30/9/2019). 

5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Masih ingat kasus pemerkosaan dan pembunuhan ABG di Madura dua tahun silam?

Sebanyak 5 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan remaja 17 tahun di Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan, Madura, divonis hukuman mati.

Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Bangkalan pada Senin (30/9/2019).

Vonis mati tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Sohib (46), menjadi pelaku terakhir yang dijatuhi hukuman mati, setelah empat rekannya, yaitu Moh Jeppar (28), Muhammad (32), Moh Hajir (52), dan Moh Hayat (38) juga telah divonis hukuman mati.

Hubungan Inses Ibu & 2 Kakak Pemerkosa Bocah 5 Tahun Dikuak Polisi Lewat Celana Training

Dilansir Tribun Madura, Sohib terbukti bersalah atas meninggalnya sepasang remaja bernama AHM (20) dan AFL (17).

Sepasang remaja itu tewas di Pantai Rongkang Kecamatan Kwanyar, pada Mei 2017.

Hakim Ketua Susanti Arsi W menyatakan terdakwa Sohib terbukti bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa juga turut serta melakukan kekerasan atau memaksa anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

"Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Sohib," ungkapnya.

Hakim menjatuhkan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Mei 2017, ketika Ahmad dan Ani Fauziyah Laili berada di Pantai Rongkang.

Terdakwa Jeppar yang diketahui sebagai residivis kasus penjambretan, lantas memanggil empat rekannya untuk melancarkan aksi jahat.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved