Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya

5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Ahmad Faisol/Surya
Terrdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Sohib (46), warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar divonis mati dalam sidang putusan di PN Bangkalan, Senin (30/9/2019). 

Seorang polisi pun meminta para warga untuk tidak berkerumum di sekitar ibu korban agar tidak semakin sesak.

Warga bersama keluarga mendiang Ani selalu hadir dalam setiap sidang.

Bahkan, puluhan warga menyempatkan berorasi di halaman Pengadilan Negeri Bangkalan beberapa menit sebelum sidang putusan dimulai.

"Kami semua merasa lega dan puas atas vonis mati yang diberikan majelis hakim terhadap kelima terdakwa," ungkap seorang pria yang berada di dekat Maisaro kepada TribunMadura.com.

Pasal yang Diterapkan JPU

JPU Kejaksaan Negeri Bangkalan, Choirul Arifin mengungkapkan, pasal yang diterapkan dan vonis yang diputuskan terhadap Sohib adalah sama seperti empat terpidana mati lainnya.

"Berarti sependapat dengan tuntutan jaksa, yakni pidana mati," ucap dia.

"Kami puas ternyata hakim dalam membuktikan fakta-fakta di persidangan sesuai dengan tuntutan jaksa," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Sohib memiliki peran yang sama dengan keempat terpidana lainnya.

Keterlibatannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan memaksa melakukan persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

"Karena itu tuntutan kami vonis mati. Kalau peran (Sohib) hanya membantu, pasti beda dong tuntutan dan putusannya," jelas Choirul.

Pelaksanaan Eksekusi Mati

Disinggung terkait waktu dan lokasi pelaksanaan eksekusi mati, Choirul mengaku belum bisa memastikan.

"Iya ditembak. Tapi di mana lokasinya dan siapa saja eksekutornya belum ditentukan," ucapnya.

Ia memaparkan, pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana mati membutuhkan waktu bertahun-tahun, karena banyak tahapan yang harus dilalui.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved