5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
5 Pemerkosa dan Pembunuh ABG di Pantai Rongkang Madura Divonis Hukuman Mati, Simak Kronologinya
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Januar
Ahmad Faisol/Surya
Terrdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan, Sohib (46), warga Desa Kwanyar Barat Kecamatan Kwanyar divonis mati dalam sidang putusan di PN Bangkalan, Senin (30/9/2019).
"Negara tidak boleh gegabah dalam melaksanakan eksekusi (mati) ini," jelas dia.
"Masih ada tahap banding, kasasi, PK (peninjauan kembali), grasi dari presiden. Ini baru saja putusan," paparnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi mati harus melalui persetujuan presiden, apakah dimaafkan atau tidak.
"Kalau dimaafkan ya ditunda. Di luar negeri, eksekusi mati biasanya dengan injeksi, pancung, hingga fantung," katanya.
"Tapi di sini melalui cara ditembak," pungkasnya.