Ada Aturan Baru, Jumlah Benda Sitaan yang Dititipkan di Rubasan Blitar Turun Drastis
Jumlah barang bukti yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rubasan) Kelas II Blitar terus menurun dalam lima tahun terakhir
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Jumlah barang bukti yang dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rubasan) Kelas II Blitar terus menurun dalam lima tahun terakhir. Sekarang, jumlah barang bukti yang dititipkan di Rubasan hanya sekitar 700 benda per tahun.
"Barang sitaan yang dititipkan di Rubasan turun drastis dalam lima tahun terakhir," kata Humas Rubasan Kelas II Blitar, Yudhachristama, Kamis (3/10/2019).
Dia mengatakan pada awal-awal berdiri sekitar 2003, jumlah barang sitaan yang dititipkan di Rubasan mencapai 2.000-3.000 benda per tahun.
Sejumlah barang bukti yang dititipkan itu merupakan benda sitaan dari polisi, kejaksaan, perhutani, bea cukai, dan kodim.
Benda sitaan yang dititipkan di Rubasan bermacam-macam mulai mobil, truk, sepeda motor, dan kayu. Benda sitaan paling banyak dititipkan di Rubasan, yaitu, mobil, truk, dan sepeda motor. Benda-benda itu sitaan aparat penegak hukum dari beberapa kasus seperti kecelakaan dan pencurian.
• Uya Kuya Bongkar Saldo Asli Tabungan Barbie Kumalasari, Teriak Depan ATM, Endingnya Kalah Taruhan
• BREAKING NEWS, Aparat Nerencana Segel Hotel Terkenal di Surabaya
• Pengakuan Lora Fadil soal Fotonya yang Viral, Kepergok Tidur saat Pelantikan hingga Boyong 3 Istri
Ada juga benda sitaan berupa beberapa unit mobil terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dititipkan di Rubasan. Benda sitaan itu bukan hanya dari penegak hukum di wilayah Blitar saja, tetapi juga dari luar kota seperti Kediri, Nganjuk, dan Madiun.
"Seperti benda sitaan berupa beberapa unit mobil terkait kasus TPPU itu titipan dari Kejari Madiun," ujar Yudha kepada Tribunjatim.com.
Dikatakannya, jumlah benda sitaan yang dititipkan di Rubasan Blitar mulai menurun sejak 2015. Salah satu penyebab menurunnya jumlah benda sitaan yang dititipkan di Rubasan setelah ada aturan baru tentang standar operasi penitipan barang bukti di Rubasan.
Dalam aturan itu, mengharuskan melampirkan berita acara penyitaan saat menitipkan barang bukti di Rubasan. Khusus barang bukti dari polisi harus ada surat dari bagian tahanan dan barang bukti (Tahti).
"Sebelumnya, penyidik bisa langsung menitipkan barang bukti di Rubasan tanpa melewati Tahti. Adanya prosedur itu membuat jumlah barang bukti yang dititipkan di Rubasan turun. Hingga Oktober 2019 ini saja baru ada 695 benda sitaan yang dititipkan di Rubasan," katanya kepada Tribunjatim.com.
Padahal, menurutnya, kondisi Rubasan lumayan strategis untuk menyimpan barang bukti. Rubasan Blitar memiliki luas sekitar 8.006 meter persegi dengan memiliki delapan gudang penyimpanan.
Halaman Rubasan juga cukup luas. Halaman ini biasanya untuk menyimpan benda sitaan kasus kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, keuntungan menitipkan barang bukti di Rubasan ada tenaga pemeliharaan. Minimal seminggu sekali, ada perawatan terhadap benda sitaan yang dititipkan di Rubasan.
"Kami mengalokasikan anggaran Rp 50-Rp 100 juta per tahun untuk pemeliharaan barang bukti," ujarnya.
Dikatakannya, penyidik KPK pernah mampir melihat kondisi Rubasan Blitar. Penyidik KPK sangat tertarik
untuk menitipkan barang bukti di Rubasan Blitar. Hanya saja, karena posisi Rubasan Blitar jauh dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, penyidik KPK akan kerepotan jika menitipkan barang bukti di Rubasan Blitar.