Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Nyinyir di Facebook Soal Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dan Jalani Proses Hukuman

Istri nyinyir soal penusukan Wiranto di Facebook, Dandim Kendari dicopot dan jalani proses hukuman.

Editor: Alga W
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggota TNI Angkatan Darat (AD), saat memberi keterangan pers setelah menjenguk Kemenkopolhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) 

Istri nyinyir soal penusukan Wiranto di Facebook, Dandim Kendari dicopot dan jalani proses hukuman.

TRIBUNJATIM.COM - Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi (HS), dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Sanksi ini dijatuhkan karena istri Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi, mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.

Mengenal Kunai, Pisau Asal Jepang Senjata Ninja yang Digunakan untuk Menusuk Wiranto di Banten

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.

Tak hanya itu, Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

VIRAL Pengantin Gelar Pesta Pernikahan Rp5,5 Juta Saja, Ekspresi Tamu saat Foto Jadi Sorotan

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari."

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," jelas Jenderal Andika.

Proses hukum juga akan diberlakukan kepada istri masing-masing melalui jalur peradilan umum.

"Kepada dua individu (istri) ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum. Karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," tandasnya.

Emak Mae Selalu Sinis ke Ojak di Tukang Ojek Pengkolan, Padahal Menantu Sendiri?

Andika tegas menyatakan suami masing-masing melanggar UU No 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sebelumnya, status nyinyir yang dibuat istri Dandim Kendari berinisial IZN viral di media sosial, terutama Facebook.

"Jangan cemen pak,...Kejadianmu tidak sebanding dgn berjuta nyawa yg melayang," demikian bunyi status tersebut.

Meski tidak menulis nama Wiranto, status ini naik pada hari yang sama dengan penyerangannya.

Satu komentar yang mengungkit status pemilik akun sebagai istri Dandim Kendari ditanggapi reaktif oleh yang bersangkutan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved