BREAKING NEWS - Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Istri Tersangka SA Terkait Kasus Papua di Surabaya
Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan, menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon istri SA terhadap Polda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hakim tunggal I Wayan Sosiawan memutuskan, menolak seluruh gugatan pra peradilan dari pemohon istri SA terhadap Polda Jatim yang terjerat kasus kerusuhan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Dalam pertimbangan majelis hakim salah satunya yaitu dua alat bukti telah lengkap dan tercukupi. Hal itu diketahui saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Mengadili, dalam hal ini majelis hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon," kata hakim I Wayan saat bacakan putusan, Selasa, (15/10/2019).
Setelah persidangan, pihak termohon memilih 'no comment' seraya mengatakan "Langsung ke Polda saja," kata satu di antara pihak termohon.
• Terkuak Alasan Soeharto Selalu Cari Anggota Kopassus Berkaki Satu, Bertempur Habis-habisan di Papua
• 38 Warga Trenggalek Pulang dari Papua Naik Kapal, Istri Bupati Mas Ipin Sambut Kedatangan Pengungsi
Sedangkan dari pihak pemohon yakni istri dari SA, Nura Zizahtus Shoifah serta kuasa hukumnya, Sudarmono mengaku pihaknya akan ajukan pra peradilan kedua kalinya atas nama SA langsung.
"Sepertinya keadilan belum berpihak pada kami," terangnya.
Sementara kuasa hukumnya, Sudarmono menilai dalam pra peradilan tersebut, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendukung Pasal 45a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). lalu, Pasal 160 KUHP dan Pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Fakta yang terungkap penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap penghuni Asrama Papua sebagai saksi korban. Harusnya penyidik memeriksa," kata Sudarmono.
Sudarmono menambahkan, penyidik juga tidak menunjukkan bukti video yang digunakan sebagai dasar penggunaan UU ITE.