Dijerat Korupsi Dispora Pasuruan, Eks Kabid Olahraga Menggerutu Saat Jaksa Mendakwa Pasal Berlapis
Dijerat Korupsi Dispora Pasuruan, Eks Kabid Olahraga Menggerutu Saat Jaksa Mendakwa Pasal Berlapis.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sudarma Adi
Dijerat Korupsi Dispora Pasuruan, Eks Kabid Olahraga Menggerutu Saat Jaksa Mendakwa Pasal Berlapis
TRIBUNPASURUAN.COM, PASURUAN - Lilik Wijayanti (LW) menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan.
Mantan Kabid Olahraga Dispora Kabupaten Pasuruan ini menjalani sidang dalam perkara yang membuat negara merugi sekitar Rp 918 juta ini.
Sidang dengan agenda dakwaan ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor di Sidoarjo, Selasa (15/10/2019) siang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris.
• Polisi Ungkap Street Crime di Pasuruan, Terdesak Kebutuhan Ekonomi dan Gaya Hidup
• 4 Pencuri Antar Wilayah Dibekuk Polisi di Pasuruan, 2 Pelaku Ambruk Ditembak Karena Mau Kabur
• Air PDAM Pasuruan Mati Selama Dua Hari, Warga Gempol Resah sampai Terpaksa Beli Isi Ulang
Mengenakan batik warna coklat dan jilbab hitam, LW tampak lebih segar. Dalam sidang perdana, LW didampingi, suami, anak, menantu hingga saudara kandungnya.
Dalam sidang ini, LW didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian D dan Ahmad M melanggar dua pasal sekaligus.
Pertama, Primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 Undang - undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Atau pasal 12 huruf (i) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa diduga kuat memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan pemotongan kegiatan Dispora 10 persen setiap kegiatan dan mark up pengadaan barang jasa," kata Trian.
Trian mengatakan, dalam kasus ini, ada temuan selisih anggaran untuk kegiatan Dispora di tahun anggaran 2017 dan pengadaan barang di tahun yang sama.
Dijelaskan dia, total selisih antara realisasi belanja (SPJ) dengan belanja riil dengan sistem pencairan Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU)/Tambah Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp 154.163.513.
Selain itu, kata JPU, ada juga selisih antara realisasi belanja (SPJ) dengan belanja riil dengan sistem pencairan langsung (LS/Kontraktual) mencapai Rp 764.663.726.
Sehingga total keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp 918.827.239. Nilai itu hasil dari perhitungan yang dilakukan Inspektorat dan tim ahli.
"Itu untuk kegiatan dan pengadaan barang. Jadi masing - masing kegiatan dipotong 10 persen. Saat itu, terdakwa posisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelasnya.