SIM C Bakal Dibagi Jadi 3 Kategori Tahun 2020 Depan, Begini Penjelasannya
Sistem penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor, alias SIM C akan diberlakukan mulai tahun 2020.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Sistem penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor, alias SIM C akan diberlakukan mulai tahun 2020.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri.
Adapun SIM C ini akan dibagi jadi 3 kategori, yakni C1, C1 khusus, dan C2.
Pengkategorian SIM C itu sendiri menjadi dasar atau untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, sedangkan C1 khusus motor di atas 250 cc, serta C2 di atas 500 cc.
• Sebagian Pemohon SIM Sudah Bisa Dapatkan Smart SIM di Satpas Colombo Surabaya
(Di Polresta Sidoarjo, Kamu Bisa Latihan Ujian Praktik SIM Bila Gagal 3 Kali)
"Penggolongan SIM itu sedang kita garap, dan lengkapi dulu sarana dan prasarananya. Target kita setidaknya bisa dimulai pada 2020," ujar Refdi ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung NTMCPolri, belum lama ini.
Menurut Refdi, penyebab utama sampai sekarang belum bisa terealisasi karena butuh dana besar untuk mempersiapkan infrastruktur di setiap Samsat di seluruh Indonesia.
Refdi juga mengatakan, tidak mudah menerapkan rencana itu apalagi Korlantas Polri serta instansi terkait lainnya masih memiliki keterbatasan dari berbagai sektor.
Oleh sebab itu sampai sekarang aturannya belum bisa dimulai.
"Kami optimistis tahun depan sudah bisa diterapkan. Kami usahakan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya," ucap jenderal bintang dua itu.
Usaha kepolisian diakui baik, sebab motor berkapasitas besar punya cara yang beda untuk dikendalikan.
Bukan hanya itu, kesehatan fisik dan psikologi biker juga merupakan dua faktor penting pendukung keselamatan berkendara.
(Pasukan Bhabinkamtibmas Gresik Disebar Kirim Smart Smart SIM, Warga Sempat Kaget)
“Pengelompokan seperti itu belum cocok, karena selama ini kepedulian kita masih rendah, nggak sadar keselamatan berkendara. Untuk mengubahnya juga sangat sulit,” ujar Training Director The Real Driving Center Marcell Kurniawan, beberapa waktu lalu.
Salah satu syarat yang harus dilewati oleh para pemohon surat izin mengemudi (SIM), yaitu melakukan ujian praktik.
Apabila semua rintangan berhasil dilakukan, maka orang tersebut berhak mendapatkan bukti registrasi dan identifikasi dari polri.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ujian praktik SIM akan dibuat secara elektronik alias electronic driving system (e-drive).