Profil-Biodata Nurul Ghufron, Pimpinan KPK yang Terancam Tak Bisa Dilantik menurut UU KPK Baru
Profil-biodata Nurul Ghufron, pimpinan KPK yang terancam tak bisa dilantik menurut UU KPK baru.
Profil-biodata Nurul Ghufron, pimpinan KPK yang terancam tak bisa dilantik menurut UU KPK baru.
TRIBUNJATIM.COM - Undang-undang KPK hasil revisi mulai berlaku Kamis (17/10/2019), meskipun belum ditandatangani Presiden Joko Widodo.
UU KPK hasil revisi tersebut ternyata bakal menimbulkan masalah.
Salah satunya terkait nasib Nurul Ghufron sebagai satu di antara komisioner KPK terpilih.
• Profil-Biodata Sumarni Kamaruddin, Tommy Soeharto Hanya Follow Sosok Ini di Instagramnya
Pasal 29 huruf e UU KPK lama menyatakan syarat pimpinan KPK sekurang-kurangnya berumur 40 tahun.
Sementara, pada UU KPK hasil revisi menyebutkan bahwa ketentuan umur pimpinan KPK paling rendah 50 tahun.
• Profil-Biodata Pemain Sinetron Cinta Karena Cinta di SCTV: Hito Caesar, Aditya Zoni, Boy Tirajoh
Nurul Ghufron diketahui berusia 45 tahun, sehingga apabila mengacu pada UU KPK hasil revisi, ia tidak dapat dilantik menjadi komisioner KPK.
Pakar hukum tata negara dari IPDN Juanda berpendapat, Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.
Sedangkan Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun.
"Kalau berlaku, berdasarkan undang-undang itu, jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
• Rumah Mewah Jeremy Teti Jadi Sarang 14 Makhluk Gaib Ada 1 Keluarga, Tetangga Cerita Penampakan
Menurut Juanda, pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019 mesti didasari pada UU KPK hasil revisi.
Situasi ini menimbulkan problematika karena Nurul Ghufron telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK lama.
"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuma waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," kata Juanda.
• Ashanty Tergolek Sakit Dijenguk Putra Bocah Penjual Cilok, Bawa Oleh-oleh dari Uang Hasil Dagangan
Menurut Juanda, jika Nurul Ghufron dipaksakan untuk dilantik sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.
Akibatnya, Nurul Ghufron dianggap tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.
"Kalau seseorang itu dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat."
"Kalau cacat, itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," ujar Juanda.
• Pengakuan Tetangga di Depan Rumah Vicky Nitinegoro, Kegiatan dan Tabiat Sehari-harinya Terungkap
Meski demikian, mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu memastikan, Nurul Ghufron tetap dapat dilantik sebagai salah satu komisioner KPK terpilih.
"Tidak masalah. Sama seperti Pasal 69 D itu terkait Dewan Pengawas yang belum terbentuk, terkait tugas dan kewenangan penyidik KPK dalam melakukan penyidikan dan penyadapan, itu menggunakan UU KPK lama," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Menurut dia, ketika Nurul Ghufron resmi dipilih DPR, KPK masih menerapkan UU lama sehingga meskipun setelah itu terbit UU KPK hasil revisi, yang menjadi dasar hukum pelantikan Nurul Ghufron adalah UU lama KPK.
• Fakta-fakta Baru Video Live Hubungan Intim Pelajar SMK di Tuban Viral di Facebook dan WhatsApp
Profil-Biodata Nurul Ghufron
Dr Nurul Ghufron, SH, MH merupakan 1 dari 10 orang yang terpilih menjadi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2019-2023.
Nurul Ghufron lahir di Sumenep, 22 September 1974, dan berasal dari Madura.
Nurul Ghufron sudah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) selama dua periode.
Pada periode pertama, dia menggantikan dekan sebelumnya, Widodo Eka Tjahjana yang ditunjuk menjadi Dirjen Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Berpangkat golongan III d, Nurul Ghufron sering menulis karya ilmiah bertema pidana korupsi.
Beberapa contoh di antara tulisan-tulisannya yaitu:
- Kedudukan Saksi Dalam Menciptakan Peradilan Pidana Yang Bebas Korupsi
- Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor
- Komparasi Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Amerika Serikat dan Inggris
- Selain menjabat sebagai dekan sekaligus doses di fakultasnya, Nurul Ghufron juga kerap dipercaya sebagai saksi ahli bidang hukum dalam berbagai persidangan.
• Download MP3 Nyong Manis (Waktu Itu Kita Haga Pa Dia) Sanza Soleman, Ada Lirik Lagunya
Pendidikan
Pada tahun 1997, Nurul Ghufron menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej).
Kemudian ia melanjutkan ke Universitas Airlangga (Unair) dan lulus pada tahun 2004.
Pendidikan S3-nya Nurul Ghufron tempuh di Universitas Padjajaran (Unpad) dan selesai pada tahun 2012.
• Download MP3 Ko Cantik Tapi Sombong DJ Qhelfin Viral YouTube, Lengkap Ada Lirik Lagu
Ketika belum menjadi dosen PNS, Nurul Ghufron pernah memiliki pengalaman sebagai pengacara.
Dia mengungkapkan bahwa pengalaman dan pendidikan di bidang pemberantasan korupsi dapat menjadi bekal untuk memenuhi syarat sebagai kader bangsa.
Nurul Ghufron kini menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) sudah mengajar di sana sejak 2003.
Pada tahun 2019, Nurul Ghufron masih aktif terlibat dalam kegiatan belajar mengajar di Unej.
• Download MP3 Tolong Budi Doremi, Lengkap Chord & Kunci Gitar serta Lirik Lagu, Trending di Spotify
Beberapa mata kuliah yang diajar Nurul Ghufron sebagai berikut:
- Sistem Peradilan Pidana
- Hukum Acara Peradilan Militer
- Legal Opinion dan Legal Memorandum
- Perlindungan Saksi dan Korban
- Advokatur
- Filsafat Hukum
- Teori Hukum
- Hukum Pembuktian dan Eksekusi
- Perbandingan Hukum
- Pengantar Ilmu Hukum
- Hukum Acara Pidana
- Pilihan Penyelesaian Sengketa
• Download Lagu MP3 Satu Hati Sampai Mati Mala Agatha dari Versi Asli Thomas Arya feat Elsa Pitaloka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tipo UU KPK, Bagaimana Nasib Pelantikan Nurul Ghufron?.