Motivator Tampar Siswa SMK 2 Malang Jadi Tersangka, Agus: Saya Khilaf, Mangkannya Saya Beri Kaus
Agus Setiawan alias Agus Piranhamas ditetapkan sebagai tersangka pasca tampar siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang.
Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Agus Setiawan alias Agus Piranhamas ditetapkan sebagai tersangka pasca tampar siswa SMK 2 Muhammadiyah Malang.
Saat jalani press release bersama Polres Malang Kota, Agus mengaku khilaf melakukan penamparan saat seharusnya dia mengisi seminar motivasi kewirausahaan pada Kamis (17/10/2019).
“Saya khilaf. Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak,” tutur Agus saat ditemui di Mapolres Malang Kota, Sabtu (19/10/2019).
Menurut Agus, kejadian pemukulan berawal saat seorang operator salah dalam menuliskan kata ‘Go blog’ menjadi ‘Goblok’.
(Motivator yang Tampar Pelajar SMK di Malang Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara)
Kesalahan itu menjadi bahan guyonan dan ditertawai beberapa peserta motivasi.
Merasa tidak suka, Agus menyuruh murid yang tertawa untuk berdiri ke depan kelas. Ketika itulah ia menempeleng siswa dengan keras seperti terekam dalam video.
“Saya sudah bilang kalau ada yang berbuat salah jangan ditertawai. Sebelumnya sudah saya bilangi juga bahwa saya akan memukul mulut mereka yang tertawa,” katanya.
Setelah menampar, Agus mengaku merasa menyesal. Ia juga langsung meminta maaf dan memberikan kaos.
“Setelah minta maaf dan acara selesai, saya juga kembali ke aula itu dan minta maaf lagi. Saya menyesal,” ucap dia.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander berjanji bakal memproses kasus penganiayaan kepada anak di bawah umur itu.
Tindakan Agus kata dia, menyebabkan seorang anak mengalami luka bibir, mimisan dan trauma.
“Oleh karena itu kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKBP Dony Alexander.
(3 Fakta Siswa SMK di Malang Ditampar Motivator karena Kesalahan Tulis, Videonya sampai Viral)
Agus dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman bagi dia adalah pidana selama 5 tahun penjara.
“Ancamannya lima tahun penjara,” pungkas dia.
Video pemukulan Agus kepada pelajar SMK 2 Muhammadiyah viral di media sosial. Dalam video, Agus yang tengah memberikan motivasi wirausaha menempeleng remaja dengan keras.
Setelah menempeleng, dia bahkan mengatai pelajar itu dengan sebutan ‘Goblok’ sambil menyuruh mereka duduk.
(Kasus Siswa SMK Malang Ditampar Motivator Wirausaha, Kepala Sekolah Serahkan Sepenuhnya ke Polisi)