Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sujud Tangis Korban Lumajang Minta Perampok Tak Dihukum ke Polisi, Kapolres Heran Saat Tahu Faktanya

Sujud Tangis Korban Lumajang Minta Perampok Tak Dihukum ke Polisi, Kapolres Heran Saat Tahu Faktanya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
tante tiara bersujud ke kapolres lumajang minta perampok tak dihukum 

Sujud Tangis Korban Lumajang Minta Perampok Tak Dihukum ke Polisi, Kapolres Heran Saat Tahu Faktanya

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Menjadi korban perampokan, namun malah meminta pelaku perampokan tidak dihukum.

Korban Lumajang minta perampok tak dihukum ini dilontarkan oleh Tiananto (24), atau yang dikenal dengan panggilan Tante Tiara, warga Dusun Margomulyo Desa Kenongo Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Tante Tiara merupakan korban perampokan yang terjadi 1 Oktober 2019. Pemilik salon itu kehilangan uang sebesar Rp 31 juta. Perampokan dilakukan oleh enam orang.

Tim Cobra Polres Lumajang Ringkus Begal 20 TKP, Polisi: Dua Lagi Sedang Dikejar, Hidup atau Mati

Gara-gara Laporan Sang Pacar, Pencuri Motor di Lumajang Diringkus Polisi, Pelaku Ternyata DPO

Tol Probolinggo - Lumajang Langkah Awal Dongkrak Pariwisata Bromo Lewat Lumajang

Tim Cobra Polres Lumajang telah menangkap empat orang perampok yakni Johan Andri (26), Edi Raharjo (27), Ridi (35), Izroil Nurrohman (29) pada Kamis (17/10/2019). Keempat orang itu semuanya warga Kecamatan Gucialit, Lumajang.

Perampokan bermula dari pelaku mengetuk pintu dan memanggil korban dari luar rumah dengan menyebut nama Panggilan “Te, tante”.

Setelah Tante Tiara membuka pintu, empat orang masuk dan mengancamnya memakai pisau. Pelaku juga mengikat Tante Tiara. Ada dua orang berjaga di luar rumah. Pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 31 juta yang disimpan di almari baju. Mereka kemudian kabur membawa uang tersebut.

Tante Tiara tidak mengenali pelakunya sebab mereka menutup muka mereka memakai sarung ala ninja. Mengetahui ada peristiwa perampokan itu, Tim Cobra Polres Lumajang bersama Polsek Gucialit bergerak. Polisi akhirnya berhasil menangkap empat orang, dan dua orang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat pelaku tertangkap, diketahuilah jika mereka adalah karyawan Tante Tiara sendiri.

“Diketahui keenam tersangka adalah karyawannya sendiri. Mereka melancarkan aksinya setelah mengetahui melalui Facebook korban bahwa korban baru saja mendapat uang dalam jumlah yang cukup banyak. Atas dasar informasi tersebut para tersangka melancarkan aksinya,” ujar Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Sabtu (19/10/2019).

Tante Tiara baru mengetahui jika pelaku perampokan di rumahnya adalah karyawannya sendiri setelah mereka ditangkap. Setelah polisi memeriksa terduga pelaku, polisi juga melakukan rekonstruksi. Polisi juga mempertemukan empat orang tersangka dengan Tante Tiara. Saat dipertemukan itulah, Tante Tiara malah menyampaikan permintaan unik.

"Korban malah meminta supaya pelaku tidak dihukum. Alasannya, mereka adalah karyawan Tante Tiara dan selama ini baik kepada dirinya," tutur Arsal.

Bahkan saking ingin menolong para tersangka, Tante Tiara sampai rela bersujud kepada Kapolres Lumajang. “Jangan dihukum, Pak. Saya sudah merelakan uang tersebut. Mereka semua karyawan saya, mereka semua baik kepada saya dan juga mereka adalah saudara saya sendiri,” ujar Tante Tiara sambil bersujud ke kaki kapolres seperti dituturkan Arsal.

Tante Tiara juga menangis, dan memeluk tersangka. Dia seakan tidak rela jika karyawannya dihukum.

Meski begitu, pihak kepolisian tidak bisa melepaskan tersangka perampokan karena kasus pidana umum bukan delik aduan. Pihaknya akan menyelesaikan penyidikan kasus itu, dan meneruskannya ke tahap penuntutan sampai ke pengadilan.

Arsal mengakui, baru kali ini menemukan kasus seorang korban tindak kejahatan tidak ingin pelaku yang merugikannya dihukum.

“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum. Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus dijerat hukuman atau sebaliknya. Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihan Tante Tiara tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Arsal.

Dari penuturan tersangka, uang hasil perampokan sebesar Rp 31 juta itu sudah dibagi. Ada yang mendapatkan bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, juga Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli dua sepeda Motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.

Keempat orang yang sudah ditangkap dijerat memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Empat orang yang sudah ditangkap kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang. Sedangkan dua orang tersisa masih dikejar.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved