Polisi Gerebek Rumah di Mojowarno Jombang, Dua Penjudi Remi Ditangkap
Petugas Polsek Mojowarno menggerebek sebuah rumah di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, karena diduga sebagai ajang perjudian.
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Mojowarno menggerebek sebuah rumah di Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, karena diduga sebagai ajang perjudian.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria diringkus karena tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi dengan taruhan uang, Senin (21/10/2019).
Dua pria ini masing-masing Agus Mustalikan (46) warga Desa Catakgayam dan Jainuri (45) warga Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno.
Keduanya digelandang ke Polsek Mojowarno untuk proses hukum lebih lanjut karena petugas menemukan bukti kuat terkait perjudian tersebut.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya praktik judi menggunakan uang sebagai taruhanya di Desa Catakgayam.
• Wakapolda Jatim Berganti, Brigjen Toni Harmanto Pasrahkan Kasus yang Belum Tuntas ke Penggantinya
• Pergi Merantau, Al Ghazali Dinasihati Neneknya, Soal Jasa Irwan Mussry hingga Tak Lihat Masa Lalu
• Ashanty Idap Autoimun, Ungkap Sosok Anang Hermansyah Sebagai Suami, Selalu Bersama Suka dan Duka
"Kami langsung melakukan penyelidikan, dan setelah memastikan informasi ini benar, langsung gerebek lokasi perjudian ini," ujarnya kepada surya.co.id
Polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu set kartu remi, satu buah baner plastik yang digunakan sebagai alas bermain judi dan sejumlah uang tunai dari kedua pelaku.
"Keduanya akan kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," tukasnya.(Sutono/Tribunjatim.com)