Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lagi Asyik Cangkrukan & Main Ponsel di Warung Kopi, 9 Siswa SMA Ini Dibawa ke Kantor Polisi Nganjuk

Lagi Asyik Cangkrukan & Main Ponsel di Warung Kopi, 9 Siswa SMA Ini Dibawa ke Kantor Polisi Nganjuk.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Sejumlah siswa sekolah SMA yang terjaring razia saat cangkrukan di warung saat jam belajar diamankan Polsek Prambon Nganjuk, Selasa (22/10/2019) 

Lagi Asyik Cangkrukan & Main Ponsel di Warung Kopi, 9 Siswa SMA Ini Dibawa ke Kantor Polisi Nganjuk

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Sebanyak 9 siswa SMA dari wilayah Kecamatan Ngronggot dan Kecamatan Tanjunganom Nganjuk terjaring razia Polsek Prambon.

Mereka diamankan dari sejumlah lokasi warung saat jam belajar sekolah, Selasa (22/10/2019).

Kapolsek Prambon AKP H Suyantono mengatakan, patroli yang digelar untuk cipta siuasi kamtibmas yang kondusif dan aman mendapati para siswa yang sedang cangkrukan di warung kopi.

Intensif Buka Warung Kamtibmas, Upaya Polres Nganjuk Dekati Masyarakat Bahas Kamtibmas

Info Penerimaan CPNS Belum Didapat, DPRD Minta Pemkab Nganjuk Transparan Tak Sembunyikan Informasi

Cegah Informasi Hoaks, Bhayangkari Polres Nganjuk Gencar Sosialisasi Anggota Hindari Info Negatif

Semuanya sedang asyik ngobrol dan bermain handphone saat jam sekolah.

"Jajaran Patroli melihat mereka berada di warung tersebut sedang membolos sekolah. Semuanya kami amankan dan bawa ke Mapolsek Prambon," kata Suyantono.

Selanjutnya para siswa yang terjaring razia patroli Polsek Prambon tersebut, dikatakan Suyantono, diberikan pembinaan oleh jajaran Polsek Prambon. Terutama menyadarkan para siswa akan dampak kerugian yang didapat dari membolos saat jam sekolah.

Setelah itu, menurut Suyantono, jajaran Polsek Prambon memanggil perwakilan guru dari masing-masing sekolah para siswa yang terjaring razia.

Demikian pula para orang tua para siswa juga didatangkan ke Mapolsek prambon untuk diberikan pembinaan dan pengertian untuk waspada dan mengawasi putranya masing-masing.

Disamping itu, tambah Suyantono, pihaknya juga memberikan pengertian kepada orang tua siswa untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan bermotor sebelum cukup umur. Karena hal itu jelas melanggar aturan berlalu lintas.

"Sebelum kami perbolehkan pulang, para guru dan orang tua serta siswa terjaring razia juga kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan membolos sekolah pada jam belajar," tutur Suyantono

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved