Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Salah Dengar Kabar Jual Beli Surat Suara, 2 Pria Pamekasan Adu Mulut Lalu Menyabetkan Celurit

Dua pria Pamekasan terlibat adu mulut dan saling menyabetkan celurit gegara salah dengar kabar jual beli surat suara Pilkades

ISTIMEWA
Moh Sanin (pelaku penganiayaan) saat diamankan di Mapolsek Pademawu, Pamekasan, Madura, Rabu (23/10/2019). 

TRIBUNMADURA.CO, PAMEKASAN - Moh Sanin, warga Dusun Selatan, Desa Durbuk, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura harus berhadapan dengan hukum.

Hal itu dia alami lantaran telah melakukan penganiyaan kepada Milah, yang merupakan tetangganya sendiri.

Penganiyaan itu bermula dari beredarnya kabar terkait adanya indikasi jual beli surat suara pemilihan kepala desa setempat.

Tim SAR Temukan Nelayan Pamekasan Hilang Tewas Mengambang di Tengah Laut, Evakuasi & Bawa ke Rumah

Kapolsek Pademawu, Iptu Suryono mengatakan, sekira pukul 11.30 WIB, Moh Sanin mendatangi rumah Milah untuk keperluan menanyakan kabar surat suaranya dalam pemilihan Pilkades Serentak kemarin dibeli seharga Rp 1 juta oleh salah satu tim pemenangan calon kepala desa setempat.

Saat itu kabar yang beredar, Moh Sanin menjual empat surat suara kepada salah satu tim calon kepala desa setempat.

Kabar itu, Moh Sanin dengar dari Tahe.

Namun kenyataannya, Moh Sanin tidak merasa menjual surat suaranya seharga tersebut.

"Lalu keduanya saling adu mulut perkara mengklarifikasi masalah itu. Karena Milah ini katanya mau memukul Moh Sanin, jadi Moh Sanin secara spontanitas langsung menyabetkan celurit kecil yang dibawanya," kata Iptu Suryono kepada TribunMadura.com (grup TribunJaatim.com).

Mahfud MD Jadi Menko Polhukam, Keluarga di Pamekasan Tak Sabar Tunggu Telepon Datang ke Jakarta

Akibat sabetan celurit itu, Milah terluka di bagian punggung belakang sebelah kiri.

Sementara Rofiah, istri Moh Sanin mendengar suaminya bertengkar dengan Milah, dia langsung berlari ke luar rumah yang tak jauh dari rumah Milah.

Dirinya langsung menghampiri lalu mendekap suaminya serta membawa pulang ke rumahnya.

"Untuk kondisi Milah luka di bagian punggung belakang dan sekarang sudah dibawa ke RSUD dr H Slamet Martodirdjo Pamekasan," ujarnya.

Nelayan Pamekasan Hilang Saat Melaut di Perairan Pademawu, Sudah Lebih Sehari Belum Pulang

Sedangkan, Moh Sanin saat ini sudah diamankan anggota Polsek Pademawu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan satu celurit kecil yang dipakai pelaku untuk melakukan penganiayaan," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Suryono mengutarakan, pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Rekrutmen dan Seleksi CPNS 2019 Pamekasan Dibuka Awal November, Formasi Tunggu Putusan Kemenpan RB

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved