Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Nganjuk Bakal Pasang CCTV di Tiap Sudut Kantor, Pantau & Awasi ASN Suka Keluyuran & Bolos

Pemkab Nganjuk Bakal Pasang CCTV di Tiap Sudut Kantor, Pantau & Awasi ASN Suka Keluyuran & Bolos.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidhayat menyalami salah satu ASN Pemkab Nganjuk setelah menyerahkan SK Kenaikan pangkat 

Pemkab Nganjuk Bakal Pasang CCTV di Tiap Sudut Kantor, Pantau & Awasi ASN Suka Keluyuran & Bolos

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Awasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Nganjuk bakal pasang CCTV di semua kantor Pemkab Nganjuk dan semua pasar serta pusat perbelanjaan.

Hal itu dilakukan untuk bisa memantau dan melihat langsung ASN yang gemar kluyuran dan membolos pada saat jam rawan kerja.

Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat mengatakan, pengawasan terhadap kinerja ASN di lingkungan Pemkab Ngajuk dilakukan sebagai upaya disiplin kerja. Dimana ASN tanpa alasan yang jelas dan mendesak serta penting tidak bisa begitu saja meninggalkan tempat kerjanya.

Ditinggal Kerja di Rumah Tetangga, Teras Dapur Rumah Ludes Terbakar di Nganjuk

Patuhi Berlalu Lintas, 14 Hari Polres Nganjuk Gelar Operasi Zebra Semeru

Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Nganjuk Dibekuk Polisi, Residivis Asal Pasuruan

"Tentunya kami akan siapkan mekanisme sanksi sesuai aturan bagi ASN yang ketahuan sering membolos dan kluyuran di jam kerja Pemkab Nganjuk," kata Novi Rahman Hidhayat, Kemarin.

Lebih lanjut dijelaskan Mas Novi, panggilan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, ASN Pemkab Nganjuk harus taat dan patuh terhadap peraturan perundangan dan tentang program-program kerja. Dengan demikian pihaknya akan mengetahui dengan mudah siapa yang memiliki potensi dan siapa yang tidak berpotensi.

Bahkanm dikatakan Mas Novi, pihaknya telah meminta kepada BKD untuk merubah peraturan yang ada. Seperti aturan untuk job spesifikasi, job diskripsi, dan job analis. Dengan demikian, seseorang untuk duduk menjadi seorang kepala atau pemimpin ada syarat yang harus dipenuhi. jelas pernah menduduki jabatan apa, rekam jejaknya harus jelas dan kronologis. Misalnya seorang camat minimal pernah menjadi kepala dikelurahan.

“Bila syarat yang harus dipenuhi ASN untuk menduduki jabatan tertentu sudah jelas maka kedepannya tidak asal comot atau asal tunjuk pejabat menjadi pemimpin OPD,” ucap Mas Novi.

Dengan demikian, ungkap Mas Novi, apabila sistem tersebut dijalankan maka bisa memudahkan pemerintah daerah untuk melakukan penempatan yang sesuai dengan kemampuannya.

"Tentunya itu akan membuat kami dapat dengan mudah mengetahui jejak karier seorang ASN, sehingga dalam kepangkatan ASN tidak berbicara dengan angka, tapi Kualitatif atau angka nilai nanti yang berbicara," tandas Mas Novi.

Sementara Kepala BKD Pemkab Nganjuk Sopingi menambahkan, BKD sebagai instansi yang membidangi urusan kepegawaian sedang berupaya mengembangkan sistem kepegawaian dengan teknologi terkini.

Dengan demikian nantinya urusan kepegawaian termasuk kenaikan pangkat sudah menjadi sistem yang otomatis.

"Sistem tersebut yang saat ini masih terus kami kembangkan sesuai arahan dari Bapak Bupati Nganjuk," kata Sopingi.

Sedangkan untuk kenaikan pangkat ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk, menurut Sopingi, terdiri dari ASN Golongan IV sebanyak 355 orang. Golongan III sebanyak 372 orang. Untuk Golongan II sejumlah 59 orang, dan satu orang dari golongan I.

"Kami berharap pejabat yang kepangkatanya naik untuk bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat Kabupaten Nganjuk sesuai tupoksinya," tutur Sopingi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved