Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bidan Murka Aniaya Ibu Kandung Bareng Ayahnya yang PNS, Tuduh Selingkuh & Perintah Sumpahnya Ditolak

Seorang bidan di Lamongan menganiaya ibu kandungnya sendiri bersama sang ayah. Simak selengkapnya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via Kompas.com
Bidan Murka Aniaya Ibu Kandung Bareng Ayahnya yang PNS, Tuduh Selingkuh & Perintah Sumpahnya Ditolak 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bidan di Lamongan menganiaya ibu kandungnya sendiri bersama sang ayah.

Penganiayaan yang dilakukan sang bidan dan ayahnya itu dipicu kecurigaan soal perselingkuhan ibunya.

Ibu bidan tersebut menolak bersumpah di atas Alquran hingga membuat putrinya dan sang suami marah.

Simak selengkapnya.

Anang Hermansyah Minta Hubungan Intim Tiap Hari, Ashanty Stres, Ibu Aurel-Azriel: Minum Ramuan Apa?

Ibu yang dianiaya anak dan suaminya sendiri itu adalah Yuliani (52), warga Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Lamongan.

Yuliani dianiaya oleh sang suami, Misbah (56), dan putrinya yang berprofesi sebagai bidan, Alimah (30).

Yuliani dan Misbah diketahui sama-sama bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prahara yang terjadi pada Jumat (25/10/2019) malam pukul 22.00 WIB itu kini dalam penangangan pihak Polres Lamongan.

Jennifer Jill-Ria Ricis Keluyuran Tengah Malam, Akui Cari Setan di Rumah Kosong, Ada Ajun Perwira?

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan ()

Korban Dituduh Selingkuh dengan Mantan Mantu

Kejadian ini berawal saat Yuliani dituduh oleh Misbah dan Alimah berselingkuh.

Yuliani dituduh memiliki hubungan khusus dengan mantan suami anaknya sendiri, MTN.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, pada Jumat malam, di rumah korban, Misbah dan Alimah tiba-tiba menginterograsi korban tentang hubungan dengan mantan suami anak korban.

Korban mengaku tidak memiliki hubungan apa-apa dengan MTN.

Ia membantah tuduhan anak dan suaminya itu.

VIRAL Istri Pertama Bikin Undangan Pernikahan Suaminya yang Kawin Lagi, Hindari Fitnah

Penjelasan korban disebut tidak bisa diterima oleh suami dan anaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved