Emak dari Mojokerto Ini Siap Edarkan 9 Paket Sabu dan Ribuan Pil Dobel L, Kepergok Polisi & Ditahan
Emak dari Mojokerto Ini Siap Edarkan 9 Paket Sabu dan Ribuan Pil Dobel L, Kepergok Polisi & Ditahan.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Sudarma Adi
Emak dari Mojokerto Ini Siap Edarkan 9 Paket Sabu dan Ribuan Pil Dobel L, Kepergok Polisi & Ditahan
TRIBUNMOJOKERTO.COM, MOJOKERTO - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, mengamankan 27 tersangka tindak pidana narkoba selama kurun waktu bulan Oktober.
Dari 27 tersangka tersebut, 6 diantaranya adalah ibu rumah tangga dan emak-emak. Sedangkan sisanya adalah sopir dan pegawai swasta.
Dalam press rilis yang digelar pada Rabu (30/10/2019) pukul 14.30 Wib, sejumlah barang bukti dipamerkan di depan rekan media.
• Ada Surat Suara di Tempat Pembuangan, Calon Kepala Desa di Mojokerto Minta Pilkades Ulang
• Inovasi Max On Jek Mojokerto, Beri Layanan Antar Gratis ke Siswa yang Hafal Teks Sumpah Pemuda
• Max On Jek Ojek Online di Mojokerto Ini Gratiskan Penumpang yang Hafal Sumpah Pemuda
Antara lain, 221,75 gram sabu sabu,2000 butir pil double L, 5 timbangan elektrik, 4 alat hisap, 22 buah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 1.634.000.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, mengatakan, 27 tersangka tersebut berperan sebagai pengedar.
"Sebagian besar wilayah penangkapan di tiga kecamatan di Kota Mojokerto. Yaitu di Magersari, Prajurit Kulon, dan Kranggan," ujarnya dalam press rilis,Rabu (30/10/2019).
AKBP Bogiek menambahkan, dari beberapa tersangka yang diamankan, terdapat dua pelaku yang menjadi perhatian bagi kepolisian.
"Tersangka berinisial IN, ibu rumah tangga dari Kecamatan Bangsal, memiliki 9 paket sabu yang siap diedarkan dengan berat total 4,18 gram dan pil dobel L sebanyak 2000 butir. Ada juga tersangka inisial SM, perempuan asal Prajurit Kulon dengan barang bukti sabu sabu 2, 55 Gram," imbuhnya.
Dengan tertangkapnya pengedar narkoba tersebut, lanjut AKBP Bogiek Sugiyarto, petugas telah menyelamatkan generasi muda, pelajar dan calon korban peredaran narkoba dari jeratan barang haram tersebut.
"Jika dikalkulasikan, harga per satu gram sabu sabu kisarannya dari jutaan sampai ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita ini sebanyak 221,75. Jadi setara dengan Rp 332.000.000," terangnya.
Saat ditanya oleh AKBP Bogiek Sugiyarto terkait motif IN sebagai pengedar narkoba, perempuan tersebut hanya tertunduk di depan rekan rekan media.
"Menyesal pak. Saya melakukan ini lantaran motif ekonomi," terangnya, Rabu (30/10/2019).
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.