Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janjikan Program Ongkos Naik Haji Pegawai Petrokimia Gresik, Rahardian Disebut Raup Rp 187 Juta

Rahardian Wendar Dianto, didakwa terlibat kasus dugaan penipuan calon jamaah haji Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu (30/10/2019).

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Moch Sugiyono
DITAHAN - Terdakwa Rahardian di dalam mobil tahanan Kejaksaan Negeri Gresik untuk dibawa rumah tahanan Kelas II B Gresik, Jalan Raya Cerme, Rabu (30/10/2019). Rahdian disebut melakukan penipuan dengan mencatut nama petrokimia gresik 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Rahardian Wendar Dianto, didakwa terlibat  kasus dugaan penipuan calon jamaah haji  Pengadilan Negeri Gresik pada Rabu (30/10/2019).

Sidang dengan agenda keterangan saksi-saksi menyebutkan jumlah kerugian para korban mencapai Rp 95 Juta.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Gresik Aditya Budi S, sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi korban dugaan penipuan pemberangkatan calon jamaah haji.

Dalam kasus dugaan penipuan ibadah haji pada Januari 2019, terdakwa Rahardian menjanjikan kepada para korban bahwa ada program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus untuk pejabat melalui Koperasi Petrokimia Gresik untuk tahun 2025.

(Kasus Penipuan Haji Abal-abal hingga Rugikan 59 CJH, Kejati Jatim Sebut Berkas Perkara Sudah Lengkap)

Tipu muslihat terdakwa Rahardian, yaitu mengklaim ada jatah haji plus untuk pejabat yang dapat digantikan orang lain.

Alasannya, pejabat tersebut sudah pernah berangkat haji dan memang berhalangan.

Kemudian, dari keterangan para saksi, sedikitnya ada 9 orang yang tertipu. Sehingga para saksi ada yang sudah menyetor uang ONH plus secara diangsur.

Ada yang mengangsur Rp 8 juta, Rp 12 Juta, Rp 15 Juta dan ada yang Rp 20 Juta. Total mencapai Rp 187 Juta lebih.

Bahkan, untuk melancarkan aksi penipuannya, terdakwa Rahardian juga membuat Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan website lengkap dengan logo Kantor kementrian Agama Kota Surabaya serta logo Petrokimia Gresik.

Rahadian  juga membuat grup whatsapp (WA).

Dari grup tersebut, para korban penipuan diajak untuk periksa kesehatan di RS Petrokimia Gresik.

Kamudian, satu korban menanyakan ke koperasi Petrokimia Gresik terkait program ONH plus tersebut.

Pihak Koperasi Petrokimia Gresik pun membantah program semacam itu.

(Kasus Penipuan Haji Abal-abal hingga Rugikan 59 CJH, Kejati Jatim Sebut Berkas Perkara Sudah Lengkap)

"Akhirnya, pihak koperasi Petrokimia Gresik menyuruh satpam untuk menghubungi pihak Polsek Gresik Kota. Sehingga, jaringan penipuan jamaah haji ini dapat terungkap," ucap Jaksa Aditya.

"Dan terdakwa dapat disidangkan tadi. Dan itu keterangan para saksi-saksi tadi," katanya pada Rabu (30/10/2019).

Atas keterangan para saksi dalam persidangan, terdakwa Rahardian membenarkannya.

"Iya benar," kata terdakwa Rahardian melalui jaksa Aditya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy ditunda pekan depan dengan agenda keterangan terdakwa.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Pengakuan 6 Pengedar Uang Palsu di Lamongan Senilai Rp 304 Juta, Libatkan Pak Haji dari Surabaya)

2 Attachments

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved