Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pakai Sabu-sabu, Oknum PNS Satpol PP Sumenep Ditangkap Polisi

Anggota Polres Sumenep menangkap oknum PNS Satpol PP Sumenep bernama M Andre Subroto (39) karena diduga sering memakai narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

 TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Anggota Polres Sumenep menangkap oknum PNS Satpol PP Sumenep bernama M Andre Subroto (39) karena diduga sering memakai narkotika jenis sabu-sabu. Senin (28/10/2019) sekira pukul 20.15 WIB.

Oknum Satpol PP Sumenep itu ditangkap oleh petugas Polres Sumenep, tepatnya di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget (tepatnya di depan gudang pupuk pusri) di Desa Kerta Sada, Kecamatan Kalianget.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika M Andre Subroto sebagai tersangka pemakai narkotika jenis sabu dan sebagai oknom PNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sumenep.

"Tersangka ditangkap oleh petugas kami di Desa Kerta Sada, Kecamatan Kalianget. Dan kebetulan anggota Satpol PP PNS Sumenep," kata Widiarti, Rabu (30/10/2019).

Uya Kuya Heran Isi Saldo ATM Raffi Ahmad Tak Ada Setengah dari Milik Barbie Kumalasari: Serius Lo?

Bonek Tetap Jaga Suporter PSS Sleman Meski Turun ke Tengah Lapangan GBT, Coach Seto: Saya Salut

Mantan Kapolsek Kota ini membeberkan, jika bukti yang didapat dari tersangka berupa barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram.

"Selain barang bukti itu ada satu bungkus korek api kayu dan satu buah celana pendek warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu - sabu," katanya kepada Tribunjatim.com.

Akibat perbuatannya kata Widiarti Sutioningtyas, tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ali Syabana/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved