Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Aceh Tertangkap Mesum dengan Wanita Bersuami, Selingkuhannya, Kena Hukuman Cambuk 23 Kali

Mukhlis, pria Aceh tertangkap mesum dengan wanita bersuami, kena hukuman cambuk. Mukhlis dan selingkuhannya dicambuk di hadapan orang banyak

Editor: Alga W
SERAMBI/HENDRI
HUKUM CAMBUK - Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. SERAMBI/HENDRI 

Karena AND yang merupakan pasangan laki-laki dari mahasiswi itu, masih di bawah umur dan berstatus pelajar,.

Sehingga tidak dikenakan hukuman cambuk.

Sementara teman wanitanya RAU, yang berstatus mahasiswi dieksekusi cambuk sebanyak 12 kali.

Kejadian ini berawal saat AND mengajak pacarnya menginap dalam kamar kos miliknya.

Dia sempat mengelabui warga.

Dengan cara menurunkan RAU di depan masjid sebelum sampai kos.

Kemudian, RAU berjalan menuju kos AND.

RAU nekat melompat pagar untuk bisa masuk ke kamar milik AND.

Warga yang curiga, saat itu memantau pergerakan keduanya.

Setelah satu jam berselang, warga menggerebek kamar kos AND.

Saat digerebek, pelaku sempat memasukkan pacarnya ke dalam lemari.

Agar tidak terlihat oleh warga.

• CPNS 2019 - Berikut Tanggal Penting yang Perlu Dicatat: Jadwal Pendaftaran hingga Pengumuman

Namun, setelah digeledah akhirnya pelaku mengakui bahwa RAU bersembunyi di dalam lemari.

Kasat Pol PP-WH Banda Aceh, Hidayat, menyatakan kedua pasangan selingkuh, MU dan NM menjalani eksekusi cambuk.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved