Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Program Inovasi Delivery Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Masih Ambil Barang Bukti di Kejari Surabaya

Minimnya pengetahuan tentang layanan inovasi pengambilan barang bukti tilang membuat pelanggar lalu lintas masih mengambil bukti tilang secara manual.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Sejumlah pelanggar lalu lintas yang mengambil barang buktinya di Kejari Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kurangnya pengetahuan tentang layanan inovasi pengambilan barang bukti tilang membuat pelanggar lalu lintas masih mengambil bukti tilang secara manual.

Mengambil bukti tilang secara manual ini adalah dengan mendatangi langsung Kantor Kejari Surabaya.

Hal ini lantaran ingin mendapat barang buktinya dengan cepat.

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar pun tak menampik hal tersebut.

Diduga Sopir Ngantuk, Dump Truck Tabrak Ekor Truk Trailer di Lamongan, Luka Parah Terjepit Bodi Truk

"Kebanyakan mengambil sendiri, biar segera dapat barang buktinya (SIM dan STNK). Dan ada pula yang belum tahu program inovasi melalui delivery," kata Kasi Pidum Kejari Surabaya, Fariman Isandi Siregar, Sabtu, (2/11/2019).

Petugas Kejari Surabaya mensosialisasikan program inovasi pengambilan barang bukti tilangnya untuk mengantisipasi penumpukan pengambilan barang bukti.

Antara lain bisa melalui kantor pos, memesan delivery tilang dan beberapa inovasi lain.

"Sekarang tidak harus datang ke kejaksaan, bisa bayar denda tilang di kantor pos lalu SIM dan STNK dikirim ke alamat masing-masing," imbuhnya.

Sejumlah pelanggar lalu lintas yang mengambil barang buktinya di Kejari Surabaya.
Sejumlah pelanggar lalu lintas yang mengambil barang buktinya di Kejari Surabaya. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Usia Jennifer Lopez 50 Tahun Tapi Seperti 20 Tahun,Simak Tips yang Dilakukan Penyanyi Im Real ini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved