Pembegal Sadis Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara, Tangis Ibu Terdakwa Pecah Dengar Hasil Sidang
Pembegal sadis Surabaya yang menewaskan wanita divonis 15 tahun penjara. Ibu terdakwa tak kuasa menahan tangis saat dengar hasil sidang
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah mendengarkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, tangis seorang wanita yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang Garuda 2 pecah.
Seorang ibu dari terdakwa Ariyanto terdakwa begal sadis yang menjambret hp korban Sulasni hingga tewas terjatuh ini divonis 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," terang hakim ketua Johanes Hehamony saat bacakan putusan, Selasa (5/11/2019).
• Tangis Pasrah Ibu Terdakwa Begal Sadis Surabaya, Terisak Dengar Hasil Vonis, Anakku Tidak Bersalah
Hal yang memberatkan terdakwa menurut majelis hakim yakni perbuatan terdakwa menyebabkan tewasnya korban dan sangat meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan tidak ada. Menanggapi putusan tersebut terdakwa mengaku menerima.
"Saya menerima yang mulia," ujar terdakwa Ari.
Terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 KUHP dan Ayat (3) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, korban Sulasni tewas setelah dijambret Arianto di Jalan Kalianak Depan pada 11 Juli lalu.
Sulasni tak sadarkan diri setelah terpelanting dari sepeda motor yang dikendarainya saat dibegal.
Jaksa Ririn Indrawati menyatakan, penjambretan itu dilakukan terdakwa berdua bersama koleganya, Samsuri yang kini masih buron.
Sekitar pukul 06.00, keduanya mencari korban.
• Kronologi Begal Payudara di Surabaya, Pelaku Incar Gadis Cantik & Kuak Modus: Mbak Berhenti Sebentar
Mengendarai sepeda motor Satria FU W 3422 FN, Arianto yang menyetir dan Samsuri yang dibonceng.
Keduanya bertemu Sulasni yang saat itu berangkat kerja mengendarai sepeda motor Honda Scoopy sendirian dan mencangklong tas.
Terdakwa memepetkan sepeda motor mereka pada sepeda motor korban dan Samsuri dengan kencang menarik tas coklat gelap yang dicangklong hingga korban jatuh dari sepeda motor dan tak sadarkan diri.
Keduanya langsung melarikan diri ke rumah Arianto di Jalan Tambak Asri.
Mereka membagi hasil jambret Rp 600 ribu dan satu handphone.
Selanjutnya, membuang tas berisi kartu-kartu untuk menghilangkan barang bukti.
Arianto juga mendatangi kolega lainnya, Agus Adi Putra untuk menjual sepeda motor Satria FU yang digunakannya menjambret.
Selain itu, Arianto melalui koleganya bernama Bowo yang masih buron menjual handphone hasil jambretan kepada Joko Susilo.
Joko kini menjadi terdakwa karena telah membeli barang curian.
• Detik-detik Begal Payudara Surabaya Dikejar Korbannya, Modus Awal Minta Nomor HP, Simak Pengakuannya
Sebelumnya, Arianto juga menjambret di Jalan Kalianak Barat pada 29 Mei.
Ketika itu, dia bersama Samsuri melihat mendiang Ronaldus Ambong berboncengan dengan Birgita Nina.
Arianto memepet sepeda motor korban dan Samsuri menarik paksa tas yang dicangklong Nina.
Sepeda motor terjatuh dan Ronaldus tewas. Arianto dan Samsuri kabur lalu membagi uang Rp 2,5 juta hasil jambretan.
Arianto mengaku tidak tahu kalau pada akhirnya korban yang dijambretnya tewas.
Sebab, seusai beraksi dia langsung kabur.
• VIRAL Pria Jember Tewas Dibacok Begal, Kaporles Muntab Minta Pelaku Ditembak, 1000 Aparat Dilibatkan
Pria 22 tahun yang mengaku bekerja sebagai kernet bus ini menjambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya punya istri dan anak yang masih kecil," katanya.
Dia juga mengaku sebelumnya sudah 14 kali menjambret di wilayah Kalianak dan sekitarnya.
Arianto juga residivis. Dia sudah dua kali dipenjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/terdakwa-begal-sadis-ariyanto.jpg)