Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Teganya Ayah dari Bangkalan Ajak Anaknya Jual & Tester Sabu, Membisu Dicecar Polisi Jual Narkoba

Teganya Ayah dari Bangkalan Ajak Anaknya Jual & Tester Sabu, Diam Membisu Dicecar Polisi Kenapa Ajak Anak Jual Narkoba.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Sudarma Adi
SURYA/AHMAD FAISOL
Bapak dan anak, MTSM (43) dan MH (22), warga Desa Lantik Barat Kecamatan Galis hanya bisa tertunduk ketika mereka terbukti mengedarkan natkoba jenis sabu, Selasa (5/11/2019 

Teganya Ayah dari Bangkalan Ajak Anaknya Jual & Tester Sabu, Membisu Dicecar Polisi Jual Narkoba

TRIBUNMADURA.CO, BANGKALAN - MTSM (43) warga Desa Lantik Barat Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan hanya bisa tertunduk.

Ia terdiam ketika ditanya, kenapa melibatkan anaknya, MH (22) dalam mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Kenapa sampai melibatkan anak ?" tanya Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putera kepada MTSM dalam pers rilis di mapolres, Selasa (5/11/2019).

Dua Pria Bangkalan Ini Nyabu Dulu, Biar Percaya Diri Saat Bawa Kabur Motor Curian ke Markas TNI AL

Dinas Sosial Bangkalan Minta Warga Penerima Rastra Tolak Beras yang Tidak Layak

Tim Labfor Polda Jatim Gagal Olah TKP, Gegara Masih Ada Kepulan Asap di Pasar Tanah Merah Bangkalan

Mendengar itu, MTSM yang berambut cepak itu nampak tak kuasa menengadahkan wajah, lidahnya pun menjadi kelu.

Tak.puas, Rama lantas menanyakan kepada MH kenapa mau membantu sang ayah?. "Kasihan adik," jawab MH.

MH merupakan anak sulung dari tujuh bersaudara. Pemuda pengangguran itu berperan melayani pembeli, membungkus, hingga menjadi tester sabu milik ayahnya.

Keduanya ditangkap Sateskoba Polres Bangkalan pada Rabu (30/11/2019) sekitar pukul 05.30 WIB. Barang bukti (BB) yang disita berupa sabu seberat 84 gram.

"Saat kami bekuk, ibu, tujuh anaknya, cucu, dan menantunya ada. Ia (MH) anak pertama," jelas Rama.

Rama memaparkan, BB sabu seberat 84 gram itu ditemukan di bagasi motor yang terparkir di atas latar rumah.

"Awalnya BB itu seberat 100 gram namun 14 gram sudah terjual. Selain menjual, ayah dan anak ini juga mengaku sama-sama pakai sabu," paparnya.

Penangkapan ayah-anak ini, lanjutnya, menindaklanjuti informasi masayarakat yang masuk beberapa waktu sebelumnya.

"Si ayah mengakunya baru dua kali kulakan," tutur Rama.

Ia mengatakan, MTSM langsung memesan ke seorang berinisial Y melalui telpon ketika sabu miliknya telah habis.

Antara MTSM dan Y, lanut Rama, tidak bertransaksi dengan cara saling bertemu. Namun keduanya bersepakat agar sabu diletakkan di suatu titik.

"Dibungkus plastik dan dilempar begitu saja, di semak-semak tak jauh dari rumah MTSM," terangnya.

Menurut Rama, ayah mengajak anaknya menggeluti dunia kelam narkoba merupakan sebuah fenomena yang jarang ditemukan.

"Ini fenomena, testernya seorang anaknya sendiri. Karena (anak) tidak ada pekerjaan, malah dimanfaatkan untuk menjual sabu," ujarnya sambil menghela napas.

Ia lantas mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus ke peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Karena hal itu, lanjutnya, narkoba sudah pasti menjerumuskan generasi bangsa.

"Resikonya lebih besar daripada hasil yang akan didapat. Carilah mata pencaharian yang baik untuk keluarga," pesannya sambil menapuk pundak MTSM.

Atas perbuatan itu, keduanya terancam hukuman maksimal pidana 13 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved