Virtual Certificate Pengganti e-KTP Sudah Bisa Digunakan di Bandara

Ketersediaan blanko KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Surabaya terus menipis. Sebagai gantinya Pemkot Surabaya menerbitkan 'ID Digital'

Tayang:
Istimewa
Virtual Certificate (pengganti e-KTP yang belum jadi) di Surabaya Sudah Bisa Digunakan di Bandara 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketersediaan blanko KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Surabaya terus menipis.

Guna melayani permintaan warga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti sementara e-KTP.

Di dalamnya terdapat data perekaman yang sudah tervalidasi dan bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.

Uniknya, surat keterangan tersebut telah berbentuk digital yang disebut Virtual Certificate.

Virtual Certificate diluncurkan agar semakin memudahkan warga.

(Blanko KTP Elektronik di Kota Batu Habis, Permintaan e-KTP Mayoritas Remaja Baru Usia 17 Tahun)

Warga pemegang Virtual Certificate tidak perlu repot-repot membawa surat keterangan pengganti e-KTP yang berukuran A4 kemana-mana.

Cukup membawa kertas kecil berisi QR code yang ketika dipindai akan memunculkan surat keterangan dalam bentuk digital dan bisa dicetak secara mandiri melalui printer.

Virtual Certificate ini merupakan surat keterangan pengganti identitas hanya saja berbentuk digital yang memiliki masa berlaku hingga 6 bulan.

Pemilik harus melakukan perpanjangan bila dalam 6 bulan, e-KTP belum juga bisa dicetak.

Pada Virtual Certificate tersebut tertulis jelas identitas pemilik e-KTP mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, alamat, hingga status pernikahan.

Terdapat juga QR code di bawah foto pemilik yang terhubung langsung dengan server Dispendukcapil Kota Surabaya untuk memverifikasi apakah Virtual certificate tersebut masih berlaku atau tidak.

QR code yang ada di bawah foto pemilik tersebut bila dipindai akan memunculkan status apakah Virtual Certificate tersebut masih berlaku atau tidak secara real time.

Misalnya, e-KTP pemilik sudah dicetak, maka akan muncul status ‘e-KTP Sudah Dicetak’ sehingga Virtual Certificate tidak lagi berlaku.

Begitupula bila Virtual Certificate telah lewat batas masa berlakunya, juga akan muncul keterangan bahwa Virtual Certificate tidak berlaku.

(Blangko e-KTP Kosong, Dispendukcapil Sampang Hanya Terbitkan 18 Ribu Surat Keterangan Bagi Warga)

Sistem verifikasi secara real time dengan terhubung di server Dispendukcapil Kota Surabaya inilah yang membuat Virtual Certificate tidak bisa dipalsukan.

Sehingga aman digunakan oleh instansi-instansi pemerintah ataupun swasta untuk mengidentifikasi identitas seseorang.

Hingga kini, sudah lebih dari 84 ribu Virtual Certificate diterbitkan oleh Dispendukcapil.

Dispendukcapil Kota Surabaya juga telah mensosialisasikan adanya Virtual Certificate ini pada berbagai instansi seperti kepolisian, imigrasi, perbankan, hingga angkasa pura.

Sehingga warga bisa menggunakan Virtual Certficate sebagai pengganti e-KTP termasuk ketika hendak check in di bandara.

Humas Angkasa Pura 1, Yuristo menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Dispendukcapil Kota Surabaya terkait keberlakuan Virtual Certificate sebagai pengganti sementara e-KTP.

Pihaknya juga telah menginstruksikan pada jajarannya terkait Virtual Certificate ketika proses mencocokkan identitas calon penumpang dengan tiket pesawat.

“Pada prinsipnya tanggung jawab kami adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam penerbangan. Salah satunya adalah dengan mencocokan identitas calon penumpang dengan boarding pass yang dimilikinya,” ujarnya.

(Blanko KTP Elektronik di Kota Batu Habis, Permintaan e-KTP Mayoritas Remaja Baru Usia 17 Tahun)

Yuristo juga menjelaskan bahwa yang bisa pakai untuk mencocokkan identitas sebenarnya tidak terbatas pada e-KTP saja.

Bisa juga menggunakan SIM, paspor, ataupun kartu identitas lainnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan bahwa Virtual Certificate yang diterbitkan oleh Dispendukcapil Kota Surabaya bisa diterima sebagai dokumen sah identitas pemilik tiket.

Hal senada juga disampaikan oleh Hari Susanto dari Airport Security Department PT Angkasa Pura 1.

Hari menyatakan bahwa inovasi dari Dispendukcapil Kota Surabaya ini telah memenuhi standar keamanan yang bisa dijadikan pijakan mencocokkan identitas calon penumpang di bandara.

“Saya yakin surat keterangan yang berbentuk Virtual Certificate ini telah sesuai dengan prosedur undang-undang yang berlaku," ucap Hari.

"Dan setelah mendapat penjelasan dari Dispendukcapil tadi, Virtual Certificate tersebut bisa kami jadikan pijakan mencocokkan identitas calon penumpang,” tandasnya. 

(Blanko KTP Elektronik di Kota Batu Habis, Permintaan e-KTP Mayoritas Remaja Baru Usia 17 Tahun)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved