Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

Janda 39 Tahun di Surabaya Diperdaya Cowoknya, Bermula dari Butuh Obat hingga Berujung ke Pengadilan

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Terdakwa Yetti saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (5/11/2019) 

Menurut Rama, ayah mengajak anaknya menggeluti dunia kelam narkoba merupakan sebuah fenomena yang jarang ditemukan.

"Ini fenomena, testernya seorang anaknya sendiri. Karena (anak) tidak ada pekerjaan, malah dimanfaatkan untuk menjual sabu," ujarnya sambil menghela napas.

Ia lantas mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus ke peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Karena hal itu, lanjutnya, narkoba sudah pasti menjerumuskan generasi bangsa.

"Resikonya lebih besar daripada hasil yang akan didapat. Carilah mata pencaharian yang baik untuk keluarga," pesannya sambil menapuk pundak MTSM.

Atas perbuatan itu, keduanya terancam hukuman maksimal pidana 13 tahun penjara.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 dan 114 KUHP Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved