Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Niat Pria Surabaya Mau Isap Sabu di Rumah Kandas Keburu Diciduk Polisi, Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

Niat Pria Surabaya Mau Isap Sabu di Rumah Kandas Keburu Diciduk Polisi, Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
terdakwa Cipto saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (7/11/2019) 

Niat Pria Surabaya Mau Isap Sabu di Rumah Kandas Keburu Diciduk Polisi, Berujung Bui 1 Tahun 2 Bulan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Cipto Candy hanya bisa tertunduk lesu setelah dirinya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan pidana selama satu tahun dua bulan. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Sifaurosidin dalam amar putusannya, terungkap terdakwa ditangkap pada 29 Juli 2019 lalu. 

"Menjatuhkan pidana selama satu tahun dua bulan, dengan perintah tetap ditahan," kata hakim Sifa saat bacakan amar putusan di Ruang Sari 2 Kamis, (7/11/2019). 

Dua Pria Sumenep Ini Dibekuk Polisi di Pinggir Jalan Gegara Simpan Sabu di Dompet

Kalutnya Pria Gresik Jawab Ponsel Istri, Saat Diciduk Polisi di Parkiran Minimarket Gegara Sabu

Teganya Ayah dari Bangkalan Ajak Anaknya Jual & Tester Sabu, Membisu Dicecar Polisi Jual Narkoba

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Hasan yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan. 

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku menerima atas putusan tersebut. 

Diketahui, kejadian bermula pada saat Bulan Juli 2019, terdakwa bertemu dengan Mail (berkas terpisah) di tempat kerjanya. Mail menawarkan sabu kepada terdakwa. Maka terdakwa mengiyakan tawaran tersebut dengan mahar Rp 400 ribu. 

Setelah mendapatkan sabu dengan berat 0,16 gram yang dibelinya, terdakwa membawa pulang barang tersebut dan akan dikonsumsi. Namun naas keesokan harinya, di kediaman terdakwa di Jalan Bukit Palma C2, dia digerebek oleh anggota kepolisian dari Polsek Tandes. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved