Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perizinan Baru Toko Modern dan Swalayan Berjaringan Sudah Di-stop Bupati Magetan Tapi Belum Terbukti

Bupati Magetan menyatakan tak akan memberikan izin toko berjaringan dan pasar modern. Namun, toko jaringan masih terus bertambah di seluruh kecamatan.

Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA.CO.ID/DONI PRASETYO
Ditengarai toko swalayan Ghea Mart di Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan ini, toko berjaringan dengan induk Indomaret. 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Bupati Magetan sudah menyatakan tidak akan memberikan izin toko berjaringan dan pasar modern.

Sejak pernyataan Bupati Magetan itu, toko jaringan masih terus bertambah di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan.

"Toko Ghea Mart ini sepertinya jaringan Indomaret. Karena barang barang yang dijual identik dengan Indomaret," kata seorang pemuda yang mengaku bernama Widi yang rumahnya tepat didepan Ghea Mart, Jumat (8/11)

Widi menyatakan, toko Ghea Mart itu awalnya buka pada hari Senin (4/11) dan hari Kamis (7/11) ada dua anggota Satpol PP yang masuk ke toko swalayan Ghea Mart itu dengan mengendarai mobil.

"Setelah kedatangan dua anggota Satpol PP, Kamis (7/11) kemarin, Jumat (8/11), toko swalayan jaringan Indomaret itu sudah tutup sampai hari ini," kata Widi.

Pasar Ngunut Tulungagung Terbakar Hebat, Ledakan Terdengar Berulang Kali dari Atap Kios Pasar

Widi menambahkan, sejak Ghea Mart itu tutup, barang barang kelontong diangkut dengan truk box.

Masyarakat setempat sudah melihat ada dua truk box mengangkut barang-barang.

"Informasinya, barang barang Indomaret itu akan dipindahkan ke Indomaret di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Artinya di Magetan masih ada izin mendirikan toko jaringan yang dikuasai Indomaret dan Alfamart itu,"ujar Widi.

Jika masih ada toko swalayan berjaringan di wilayah Kabupaten Magetan, itu artinya ada aparat pemerintah Kabupaten Magetan yang tidak tegas atau main mata dengan para pengusaha.

Oleh karena itu, izin yang semestinya sulit dimohon, sekarang mudah diterbitkan.

Tidak hanya itu, rumah kos mulai dari kelas puluhan ribu rupiah per bulan, sampai kelas elit dengan tarif ratusan ribu rupiah, hingga jutaan rupiah per bulan, beroperasi tanpa izin.

Juga tambang pasir, batu, tower seluler, dan rumah hiburan malam, seperti karaoke, dan lain lainnya.

Bahkan, tetap beroperasinya walau masih sejumlah tempat.

Bupati Magetan Suprawoto dengan tegas menyatakan tidak akan memberi izin untuk pendirian toko rumah swalayan berjaringan.

Termasuk izin pendirian rumah toko untuk membuka swalayan berjaringan.

“Tidak ada lagi terbit perizinan untuk toko swalayan berjaringan, dan pasar modern. Semua Stop tidak ada izin lagi, untuk toko swalayan berjaringan dan pasar moderen,"kata Bupati Suprawoto.

BREAKING NEWS: Pasar Ngunut Tulungagung Terbakar Hebat, Seluruh Bagian Pasar Nyaris Dilalap Api

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved