Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga Demo Polres Pamekasan

Arfiantun Tuntut Polres Pamekasan Madura Bebaskan Anaknya: Korban Pengeroyokan Kok Ditangkap

Arfiatun, ibu Kadarusman, minta Polres Pamekasan membebaskan anaknya karena yang bersangkutan justru korban pengeroyokan yang harus dilindungi.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Adi Sasono
TRIBUNMADURA.COM/K
Arfiatun (58) orang tua Kadarusman, warga Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura saat usai mendatangi Kantor Propam Polres Pamekasan, Selasa (12/11/2019). 

Justru, kata Arfiatun, surat penangkapan anaknya dari Polsek Tlanakan diberikan kepada adiknya.

Lalu dari pihak petugas kepolisian Polsek Tlanakan menyuruh adiknya untuk memberitahu kepada dirinya.

"Saya dengar kabar dari adiknya bahwa ada surat penangkapan yang ditujukan kepada saya dan saya disuruh suruh ke Kepala Desa dulu. Saya selaku orang tua terkejut," ungkapnya.

"Saya kaget juga kenapa anak saya ditangkap soalnya dia korban. Karena anak saya itu melerai, kok bisa dijadikan tersangka. Saya waktu dengar cerita dari anak saya, katanya anak saya dipukul sama benda tumpul, dan senjata tajam," sambung dia.

Saat anaknya ditangkap, Arfiatun mengaku sempat bertanya kepada aparat Polsek Tlanakan tentang alasan penangkapan.

Menurut dia, saat itu polisi menyebut jika Kadarusman terlibat dalam tindak pidana penganiayaan.

"Anak saya menganiaya siapa? Justru anak saya yang dikeroyok. Saya mohon kepada Propam Polres Pamekasan akan anak saya dibebaskan," tandasnya.(tribunmadura.com/kuswanto ferdian)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved