Dua Pengedar Narkoba Double L di Jombang Diringkus Polisi Dalam Waktu yang Hampir Bersamaan
Petugas Polsek Peterongan Kabupaten Jombang menangkap dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L.
Penulis: Sutono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Peterongan Kabupaten Jombang menangkap dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L.
Penangkapan itu dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan, Selasa (12/11/2019).
Dua pengedar obat keras berbahaya jenis double L adalah Febri Sigit Prastiyo (20) dan Sodik Santoso (27).
Febri Sigit Prastiyo dan Sodik Santoso merupakan warga yang tinggal di Dusun Bogorejo, Desa Kalang Semanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Dua pengedar obat keras berbahaya jenis double L ini diringkus di tempat berbeda dan jam yang berbeda.
Namun, keduanya masih dalam satu jaringan.
• Pemkot Surabaya Bakal Bangun Komplek Sekolah di Eks Lokalisasi Dolly
Kapolsek Peterongan, AKP Sugianto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi salah satu saksi inisial L.
Petugas Polsek Peterongan menyita 9 butir double L.
Saksi L mengaku barang haram ini didapat dari pengedar bernama Febri Sigit Prastiyo.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak dan mendapatkan informasi, transaksi double L ini kerap dilakukan di depan sebuah minimarket, sekitar Pasar Peterongan.
"Setelah kami selidiki ternyata benar. Kami pun bisa menangkap Febri Sigit Prastiyo, yang diduga pengedar okerbaya, di depan Indomaret Peterongan," ujarnya kepada surya.co.id (grup Tribun Network).
Febri Sigit Prastiyo pun dibawa polisi ke Mapolsek Peterongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Febri Sigit Prastiyo mengaku, mendapatkan pasokan barang haram ini dari pengedar yang juga tetangganya sendiri, bernama Sodik Santoso.
"Dari sinilah kami bergerak meringkus Sodik Santoso di rumahnya," terangnya.
Dari tangan Sodik Santoso, disita barang bukti sebanyak 286 butir pil jenis dobel L.
Pil haram ini disimpan di dalam kaleng plastik.