Lalai Berkendara Sebabkan Kematian Balita, Terdakwa Zunus Affandi Dituntut Setengah Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy Christiani menuntut terdakwa Zunus Affandi dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryanta Desy Christiani menuntut terdakwa Zunus Affandi dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Berdasarkan data yang dihimpun wartawan TribunJatim.com, terdakwa Zunus Affandi dianggap terbukti melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelanggaran pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebabkan seorang balita meninggal dunia.
"Menuntut terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat bacakan tuntutan, Selasa, (12/11/2019).
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, kelalaian Zunus Affandi saat berkendara sehingga menyebabkan meninggalnya seseorang.
• Cegah Pohon Tumbang di Musim Hujan, BPBD & DLH Kabupaten Gresik Pangkas Ranting-ranting Pohon
Selain itu, ada hal yang masih meringankan terdakwa Zunus Affandi yakni dirinya yang merupakan tulang punggung keluarga.
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa Zunus Affandi akan ajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.
Sebagai informasi, Zunus Affandi mengendarai kendaraan dengan kecepatan 70km/jam.
Di waktu yang sama, Suparmi turun dari bis bersama dua anaknya.
Putranya yang meninggal saat itu sedang digendong.
Nahas, Zunus Affandi yang saat itu hendak menyalip truk di Jalan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya itu justru tak mengurangi kecepatannya sehingga menabrak Suparmi beserta anaknya.
Suparmi mengaku dirinya telah mengikhlaskan kepergian sang anak.
Dia bersama pihak terdakwa Zunus Affandi telah berdamai serta telah menerima uang asih dari pihak terdakwa.
Mendengar dakwaan itu pengacara dari pihak terdakwa Zunus Affandi memilih melanjutkan sidang.
• Demi Jaga Stamina Saat Mengamen, Pemuda Surabaya Ini Konsumsi Sabu Akhirnya Ditangkap Polisi