Tersangka Eks DPRD Surabaya Digiring Jaksa Ditahan di Rutan Kejati Kasus Jasmas, Bakal Segera Sidang
Tersangka Eks DPRD Surabaya Digiring Jaksa Ditahan di Rutan Kejati Kasus Jasmas, Bakal Segera Sidang.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
Tersangka Eks DPRD Surabaya Digiring Jaksa Ditahan di Rutan Kejati Kasus Jasmas, Bakal Segera Sidang
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak menerima pelimpahan tahap dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi Jasmas 2016.
Mereka diantaranya tersangka Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya dan dua koleganya mantan anggota dewan, Dini Rijanti dan Syaiful Aidi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.
• Kejari Tanjung Perak Terus Kejar Kasus Korupsi Jasmas 2016, Jangan Main-main dengan Uang Rakyat
• Politisi PDIP Dukung Penuntasan Kasus Jasmas Jilid II di Surabaya
• Jaksa Tanjung Perak Periksa Sekkota Surabaya Kasus Jasmas, Seusai Diperiksa Bilang: Gak Ada Apa-apa
Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Perak M Fadhil menyatakan, pelimpahan ketiga tersangka ini setelah jaksa menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap.
"Kami rasa sudah siap untuk peradilan. Hari ini kami tahan tersangka dengan status berbeda. Kalau sebelumnya ditahan jaksa penyidik sekarang ditahan jaksa penuntut umum," ujarnya, Rabu, (13/11/2019).
Ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka masih ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.
Ketiganya menyusul tiga koleganya, Sugito, Aden Darmawan dan Binti Rohmah, koleganya sesama mantan anggota dewan yang menjadi tersangka kasus sama. Aden dan Sugito sudah disidang. Binti akan mulai disidang pekan depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kejari-tanjung-perak-menerima-pelimpahan-tahap-ii-dari-tiga-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-jasmas.jpg)