Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

FAKTA Pembunuhan Penjaga Warung di Pemalang, Istri Pelaku Tunggui Suami Berhubungan Badan

Penyidik Polres Pemalang menetapkan tiga tersangka, terdiri atas bapak ibu dan anak atas dugaan pembunuhan Tumarni, atau Mbak Rini, penjaga warung.

Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Tribun Jateng
Pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Pemalang, di lokasi kejadian penemuan jenazah wanita tanpa busana di Jalan Lingkar Pemalang. 

TRIBUNJATIM.COM - Jasad seorang wanita ditemukan dalam kondisi tragis di dalam warung di Pemalang Jawa Tengah.

Nasib nahas menimpa seorang penjaga warung di Pemalang, Jawa Tengah.

Warung tersebut tepatnya berada di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Dikutip Tribun Jatim dari Tribun Jateng, jasad korban saat ditemukan malah sudah dihinggapi oleh serangga.

Wanita asal Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo itu tewas ternyata setelah berhubungan badan.

Polisi kini juga sudah menetapkan satu keluarga sebagai tersangka dari kasus tersebut.

6 Fakta-Fakta Menarik Mbak Monica, Bos Tisna dalam Sinetron Tukang Ojek Pengkolan, Paham 4 Bahasa

Kronologi

Mengutip Tribun Jateng, Rabu (13/11/2019) awalnya pelanggan pria berinisal IR bersama keluarganya datang ke warung yang dijaga oleh T.

Melihat IR datang, T menawari untuk 'main'.

Ajakan tersebut akhirnya disanggupi oleh IR yang kala itu sedang bersama sang istri dan anaknya.

Hal yang mengherankan adalah sang istri yang seolah tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Pemalang, di lokasi kejadian penemuan jenazah wanita tanpa busana di Jalan Lingkar Pemalang, beberapa waktu lalu.
Pemeriksaan yang dilakukan jajaran Polres Pemalang, di lokasi kejadian penemuan jenazah wanita tanpa busana di Jalan Lingkar Pemalang, beberapa waktu lalu. (Tribun Jateng)

Pada akhirnya, IR melakukan hubungan di dalam warung milik korban T.

Setelah melakukan hubungan itulah para pelaku lantas menghabisi nyawa korban.

"Karena perselisihan seusai berhubungan intim, pelaku menghabisi nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Jateng, Rabu (13/11/2019).

Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved