Kuasa Hukum Henry J Gunawan Mohon Penangguhan Penahanan, Tapi Hakim Belum Kabulkan

Kuasa Hukum Henry J Gunawan Mohon Penangguhan Penahanan pada Sidang Pemalsuan Akta Otentik, Tapi Hakim Belum Kabulkan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
suasana sidang kasus dugaan pemalsuan otentik di Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa Henry J. Gunawan bersama istri, Senin, (18/11/2019). 

Kuasa Hukum Henry J Gunawan Mohon Penangguhan Penahanan, Tapi Hakim Belum Kabulkan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya harus menunda sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan akta otentik yang menjerat terdakwa Henry J Gunawan dan istri, Iuneke Anggraini

Sebab, saksi Teguh Kinarto tidak dapat hadir lantaran disebutkan sedang sakit. Seusai ketua majelis hakim membuka jalannya persidangan, JPU Ali Prakosa memberikan alasan terkait sakitnya saksi.

"Saksi berhalangan hadir karena sakit,” ucap Ali saat sidang, Senin, (18/11/2019). 

Debat Kusir Kuasa Hukum Henry J Gunawan & 3 Saksi Sidang Palsu Akta, Nilai Tak Bisa Buktikan Dakwaan

Emosi Kuasa Hukum Henry J Gunawan Saat Pelapor Beri Kesaksian, Teguran Hakim Bikin Langsung Terdiam

Sidang Kasus Pemalsuan Akta Henry J Gunawan dan Istri, Saksi Pelapor Beberkan Kronologi Perkara

Sebelum persidangan Pengacara Henry, Hotma Sitompul kembali menanyakan soal permohonan penangguhan atau pengalihan status tahanan pasangan suami istri ini. Namun lagi-lagi hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. 

Saat ditemui usai persidangan, Hotma menyampaikan terkait fakta apa yang timbul dalam beberapa persidangan terakhir, dengan mengesampingkan kepentingan untuk membela kliennya atau pikiran sendiri dari tim penasihat hukum.

"Saya pakai bahasa awam aja. Jaksa mendakwa Henry dan istrinya menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pada notaris. Dakwaan itu harus dibuktikan dengan orang yang melihat. Henry bersama istrinya menyuruh notaris memasukkan keterangan palsu tapi tidak ada yang melihat. Di BAP juga tidak ada yang lihat. Menjadi pertanyaan pokok, semua keterangan yang ada berdasarkan katanya dari akta 15 dan 16," beber Hotma.

Hal tersebut membuat Hotma mempertanyakan terkait dasar pembuatan akta apakah sudah sesuai hukum atau tidak. Menurut pengakuannya, salah satu saksi yang memberikan keterangan di BAP, Budi Utomo menyebutkan hanya disuruh datang dan tanda tangan tanpa ada pembacaan akta sebelumnya. 

"Pembuatan akta ini harus sesuai hukum. Pembuatan akta haruslah dikantor notaris, harus dibacakan dan dihadiri saksi-saksi yaitu dari saksi dari kantor notaris. Jika salah satu saksi aja menyebutkan dirinya tidak hadir, tahunya udah jadi langsung tinggal teken. Lah terus dasar hukumnya apa," imbuhnya.

Yang membuat heran Hotma kembali yakni keterangan dalam BAP dan surat dakwaan yang menyebutkan puluhan kali nama notaris Atika Asiblie, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan untuk diperiksa di kepolisian dan persidangan.

"Menjadi pertanyaan, kok notaris tidak dipanggil atau dihadirkan. Padahal dalam keterangan BAP dan surat dakwaan kalau tidak salah sebanyak 35 kali nama Atika disebut, hanya dengan alasan dari Ketua MKN (Majelis Kehormatan Notaris) Surabaya bilang sudah sah dan sesuai prosedur jadi tidak perlu hadir. Sudah sesuai apanya, kan dia belum periksa saksi-saksi. Itu yang akan juga kita minta panggil ketua MKN untuk mempertanggung jawabkan jawabannya. Berani ngga dia datang," ucapnya.

Di akhir wawancara, Hotma menyampaikan keinginan agar majelis hakim dalam perkara ini lebih aktif dalam memeriksa perkara ini. Karena guna menggali kebenaran materiilnya, hakim harus memanggil notaris Atika dan Ketua MKN agar semuanya jadi terang benderang permasalahannya. 

"Kami harap hakim lebih aktif lah. Ini kan perkara pidana bukan perdata. Supaya kebenaran materiilnya bisa dibuktikan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved