Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2020

BREAKING NEWS Gubernur Khofifah Umumkan UMK Jatim 2020, Tertinggi Masih UMK Surabaya

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK Jatim 2020, termasuk UMK Surabaya 2020, Rabu (20/11/2019)

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
SURYA.CO.ID/FATIMATUS ZAHROH
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK di tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM - SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengumumkan penetapan UMK Surabaya 2020 dan 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).

Didampingi oleh Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo, UMK Jatim 2020 diumumkan. Tertinggi UMK Surabaya 2020 Rp 4.200.479,19.

Sedangkan untuk UMK 2020 terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73 di 9 kabupaten di Jawa Timur, yaitu Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.

"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo.

Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," kata Khofifah Indar Parawansa.

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Penyelundup 7 Kg Sabu dari Aceh, Melawan saat Ditangkap

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK di tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK di tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). (SURYA.CO.ID/FATIMATUS ZAHROH)

Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.

Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.

Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya. Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen.

Hari Ini! Ribuan Buruh Akan Demo di Kantor Gubernur Jawa Timur Jelang Penetapan UMK 2020

Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK di tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo saat mengumumkan penetapan UMK di tahun 2020 untuk 38 kabupaten kota di Jawa Timur, Rabu (20/11/2019). (SURYA.CO.ID/FATIMATUS ZAHROH)

Satreskoba Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Penyelundup 7 Kg Sabu dari Aceh, Melawan saat Ditangkap

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved