Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim 2020

UMK Jatim 2020 Resmi Ditetapkan, Baru Sidoarjo dan Pasuruan Daerah Ring 1 Sampaikan UMSK 2020

Setelah UMK 2020 ditetapkan, baru Kabupaten Sidoarjo dan Pasuruan yang menyampaikan UMSK 2020 ke Pemprov Jatim

SURYA/FATIMATUZ ZAHROH
Penetapan UMK Jawa Timur 2020 oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Sekdaprov Heu Tjahjono, Ketua Dewan Pengupahan Jatim Achmad Fauzie, Kadisnakertrans Himawan Estu Bagijo, dan Kepala Bidang Pengupahan Apindo Jhonson Simanjuntak di kantor gubernur Jalan Pahlawan, Rabu (20/11/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meski UMK Jatim 2020 telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020, namun Pemprov Jawa Timur belum menentukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2020.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzie, hingga saat ini tercatat baru ada dua usulan UMSK yang masuk ke Pemprov.

Yaitu usulan UMSK dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan.

UMK Jatim 2020, APINDO Akui Banyak Perusahaan Pindah ke Daerah Upah Murah, Jateng Pilihan Favorit

"Berkenaan dengan UMSK, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur belum dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur dikarenakan usulan UMSK yang masuk baru dari 2 dua daerah. Dan usulan dua kabupaten yang dimaksud masih diperlukan klasifikasi lebih lanjut," kata Fauzie, di sela konferensi pers penetapan UMK tahun 2020 di kantor gubernur jalan Pahlawan, Rabu (20/11/2019).

Sedangkan untuk daerah yang belum menyerahkan usulan UMSK yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Mojokerto juga harus segera memberikan usulan UMSKnya.

Sebagaimana diketahui, untuk UMSK diberlakukan untuk daerah di ring 1 yang memiliki UMK tertinggi.

"Oleh karena itu pada hari ini Pemerintah provinsi Jawa Timur belum bisa mengumumkan penetapan UMSK Tahun 2020 dan masih diperlukan pemenuhan mekanisme sesuai ketentuan," tandas Fauzie.

UMK Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Gubernur Khofifah Dinilai Gagal Sejahterahkan Buruh, Pro Upah Murah

Pada penetapan UMSK sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan peringatan dari Pemerintah Pusat untuk kembali kepada mekanisme dan ketentuan yang ada.

Sebagai informasi, Kabupaten Kota di Jawa Timur yang didorong untuk diterapkan UMSK merupakan Kab/Kota yang besaran upah minimumnya tinggi.

DAFTAR UMK Jatim 2020 di 38 Daerah, Kota Surabaya Tertinggi, Kabupaten Magetan Terendah

"Dengan ditetapkannya UMK di Jawa Timur Tahun 2020 semoga semua stakeholders mampu menjaga iklim hubungan industrial di Jawa Timur untuk tetap terpelihara secara kondusif dan konstruktif-produktif," kata Fauzie.

Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memperhatikan dan mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku di bidang pengupahan.

Dengan tetap membangun keseimbangan antaran suasana yang kondusif bagi dunia usaha serta kesejahteraan dan perlindungan pada tenaga kerjanya.

UMK Jatim 2020 Terendah, Termasuk Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Situbondo, Magetan, Trenggalek

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved