Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Nekat Pria Tulungagung Ini, Pamit Nyetrum Ikan Tapi Bawa Obeng & Tang Congkel Jendela Rumah

Aksi Nekat Pria Tulungagung Ini, Pamit Nyetrum Ikan Tapi Bawa Obeng & Tang Congkel Jendela Rumah.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Masrukin (42) saat menjalani penyidikan di Mapolsek Kalidawir 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Masrukin (42) alias Mejo warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir Tulungagung ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir para Selasa (19/11/2019) sore di rumahnya.

Tunang setrum ikan ini diduga telah mencuri dua ponsel milik Mohammad Anang Mustaqim (32), yang tinggal di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.

Polisi juga menyita sebuah ponsel merek Vivo warna putih yang diyakini milik korban.

Kuota CPNS 2019 Jatim di Tiap Daerah, Tulungagung Butuh 601 Formasi, Detail Informasi Unduh di Sini!

Niat Hati Mau Pasang Lampu di Kamar Mandi, Ibu Tulungagung Tewas Tersengat Listrik

Remaja di Tulungagung Mendadak Dihajar Dua Orang, Polisi Tangkap Dua Pemabuk

Menurut Kapolsek Kalidawir AKP Sugiharjo melalui Kanit Reskrim, Aiptu Rahmang Budianto, Masrukin masuk ke rumah korban lewat jendela samping, pada Rabu (6/11/2019) malam.

Masrukin kemudian mengambil dua ponsel di dalam rumah, masing-masing merk Vivo dan Samsung.

“Pemilik rumah baru tahu dua ponselnya hilang keesokan paginya,” terang Ramang.

Mengetahui dua ponselnya hilang dan curiga ada pencuri masuk rumah, Anang melapor ke Polsek Kalidawir, Kamis (7/11/2019).

Polisi yang melakukan olah TKP mendapati jendela yang rusak karena dicongkel.

Dari petunjuk yang ada di lokasi, polisi melakukan pengambangan.

“Setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari, kami baru mendapatkan petunjuk,” sambung Ramang.

Saat itu ada seseorang yang menjual ponsel dengan ciri-ciri mirip milik korban.

Polisi pun yang melakukan penyamaran dan memastikan ponsel yang dijual Masrukin memang milik korban.

Masrukin ditangkap dan tidak bisa mengelak, karena barang bukti ponsel milik Anang ada padanya.

“Dia mengakui, ponsel yang satunya (merek Samsung) dijual ke seseorang di Kecamatan Ngunut seharga Rp 900.000,” ungkap Ramang.

Kepada penyidik Masrukin mengaku bekerja serabutan, salah satunya menjadi tukang setrum ikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved