Ratusan Warga Desa Payaman Kediri Pulang Kecewa, Tuntutan Pilkades Ulang Ditolak, Diminta ke PTUN
Ratusan Warga Desa Payaman Kediri Pulang Kecewa, Tuntutan Pilkades Ulang Ditolak, Diminta ke PTUN.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Sudarma Adi
Sedangkan yang dapat memerintahkan untuk dilakukan penghitungan ulang atau coblos ulang sesuai ketentuan hanya pengadilan. "Wasit terakhir adalah pengadilan," jelasnya.
Sementara jika ada panitia pilkades yang tidak tanda tangan dan BPD tidak menetapkan hasil pilkades tidak akan menghentikan proses. Karena camat setelah memberikan teguran kepada BPD dapat langsung meneruskan kepada bupati.
Jika semua proses telah dilalui, Bupati juga berkewajiban untuk menerbitkan SK kades terpilih dan melantik kades terpilih.
Sukadi menghimbau kepada warga yang tidak puas dengan hasil pilkades untuk mengajukan gugatan ke PTUN. "Kami menghimbau warga untuk tetap rukun. Silakan ketidakpuasan warga disampai ke PTUN yang akan mengadili," jelasnya.
Unjuk rasa yang diikuti ratusan warga bubar dengan tertib setelah perwakilan warga selai berdialog.